Sempat Ricuh, Tempat Hiburan Malam di Kalodran Serang Kini Rata dengan Tanah

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pembongkaran bangunan liar di Kalodran, Serang, Banten yang juga digunakan untuk Tempat Hiburan Malam didukung TNI, Polri, Ulama.

Hairul Alwan
Rabu, 28 Februari 2024 | 09:03 WIB
Sempat Ricuh, Tempat Hiburan Malam di Kalodran Serang Kini Rata dengan Tanah
Pemkot Serang membongkar bangunan liar yang digunakan sebagai tempat hiburan malam (THM) di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa (27/2/2024). [ANTARA/Desi Purnama Sari]

SuaraBanten.id - Bangunan liar yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kota Serang, Banten dibongkar petugas gabungan Pemkot Serang, Selasa (27/8/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan selain karena liar, bangunan itu juga digunakan unutk Tempat Hiburan Malam.

"Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang juga digunakan sebagai tempat hiburan malam," kata Yedi Rahmat dikutip dari ANTARA, Rabu (28/2/2024).

Kata Yedi, Pemkot Serang satu pekan yang lalu sudah menyegel dan mempelajari dokumen-dokumen terkait pendirian bangunan tersebut, karena merupakan bangunan liar. Kemudian, ia pun memutuskan untuk menertibkan bangunan tersebut.

"Beberapa minggu yang lalu kami ke sini, kami pelajari dokumen apa yang harus kami tempuh, dan sudah kami pelajari bahwa bangunan ini merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan," ujarnya.

Diketahui, bangunan liar ini juga dialih fungsikan sebagai tempat hiburan malam, sehingga pembongkaran ini didukung oleh TNI, Polri, kiyai, ulama, pendekar, organisasi masyarakat dan masyarakat setempat.

Yedi menegaskan, meski mendapatkan penolakan dari kuasa hukum pemilik tempat hiburan malam yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM), Pemkot Serang tetap mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran.

"Bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan, terlebih lagi bangunan tersebut dialih fungsikan menjadi tempat hiburan malam sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat," katanya.

Sejauh ini sudah ada tiga bangunan liar yang dibongkar, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Tempat Hiburan Malam, Samosir mengaku hadir di lokasi karena ingin mempertanyakan dasar hukum dari pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemkot Serang.

"Tidak ada surat edaran atau apapun. Pengalaman kami belum pernah pengadilan bisa melakukan pembongkaran suatu tempat tanpa dibacakan berita acara, ini harus jelas dasar hukumnya," ujarnya.

Pembongkaran THM Ricuh

Sebelumnya diberitakan, pembongkaran Tempat Hiburan Malam atau THM di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten berlangsung ricuh, Selasa (27/2/2024).

Proses pembongkaran THM sempat terjadi adu mulut alias cekcok antara kuasa hukum pemilik hiburan malam dengan tokoh masyarakat dan petugas yang hendak mengeksekusi lokasi tersebut.

Seperti diketahui, Pemkot Serang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperlihatkan komitmennya dalam memberantas tempat hiburan malam ilegal.

Sebanyak dua Tempat Hiburan Malam di Kalodran, yakni Beta dan Diamor, dibongkar paksa atas perintah Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat.

Pembongkaran Tempat Hiburan Malam itu disaksikan langsung oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, unsur Forkopimda, para ulama, dan warga sekitar.

Warga sekitar pun tampak ramai mendokumentasikan momen pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten yang meresahkan tersebut.

Yedi Rahmat menegaskan pembongkaran ini merupakan langkah tegas Pemkot Serang dalam menegakkan Perda dan menjaga kondusifitas Kota Serang, khususnya menjelang bulan Ramadan.

"THM ini sudah berulang kali diingatkan untuk tutup, tapi tetap membandel. Maka, kami tidak ada pilihan lain selain membongkarnya," ujar Yedi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini