Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Serang Ricuh, Kuasa Hukum Cekcok dengan Petugas

Proses pembongkaran THM sempat terjadi adu mulut alias cekcok antara kuasa hukum pemilik hiburan malam dengan tokoh masyarakat dan petugas.

Hairul Alwan
Selasa, 27 Februari 2024 | 19:13 WIB
Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Serang Ricuh, Kuasa Hukum Cekcok dengan Petugas
Cekcok kuasa hukum pemilik Tempat Hiburan Malam dengan petugas di Kelurahan Kalodran, Serang, Banten. [IST]

SuaraBanten.id - Pembongkaran Tempat Hiburan Malam atau THM di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten berlangsung ricuh, Selasa (27/2/2024).

Proses pembongkaran THM sempat terjadi adu mulut alias cekcok antara kuasa hukum pemilik hiburan malam dengan tokoh masyarakat dan petugas yang hendak mengeksekusi lokasi tersebut.

Seperti diketahui, Pemkot Serang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperlihatkan komitmennya dalam memberantas tempat hiburan malam ilegal.

Sebanyak dua Tempat Hiburan Malam di Kalodran, yakni Beta dan Diamor, dibongkar paksa atas perintah Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat.

Pembongkaran Tempat Hiburan Malam itu disaksikan langsung oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, unsur Forkopimda, para ulama, dan warga sekitar.

Warga sekitar pun tampak ramai mendokumentasikan momen pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten yang meresahkan tersebut.

Yedi Rahmat menegaskan pembongkaran ini merupakan langkah tegas Pemkot Serang dalam menegakkan Perda dan menjaga kondusifitas Kota Serang, khususnya menjelang bulan Ramadan.

"THM ini sudah berulang kali diingatkan untuk tutup, tapi tetap membandel. Maka, kami tidak ada pilihan lain selain membongkarnya," ujar Yedi dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini