Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda PT PCM, Edi Ariadi Disebut Kembalikan Rp150 juta Lewat Ajudan

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi disebut-sebut telah melakukan pengembalian dana pada kasus dugaan korupsi kapal tunda PT PCM melalui ajudan

Hairul Alwan
Senin, 26 Februari 2024 | 21:52 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda PT PCM, Edi Ariadi Disebut Kembalikan Rp150 juta Lewat Ajudan
Ilustrasi korupsi - Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi disebut-sebut telah melakukan pengembalian (freepik.com)

Menurut Aryo, pihaknya hanya melakukan transfer dana sebesar Rp300 juta.

“Keberatan yang mulia, uang Rp450 juta (itu) saya hanya transfer Rp300 juta (untuk sisanya) Rp150 juta (itu pengembalian dari) ajudan Edi (Edi Ariadi, mantan Walikota Cilegon),” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini