Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda PT PCM, Edi Ariadi Disebut Kembalikan Rp150 juta Lewat Ajudan

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi disebut-sebut telah melakukan pengembalian dana pada kasus dugaan korupsi kapal tunda PT PCM melalui ajudan

Hairul Alwan
Senin, 26 Februari 2024 | 21:52 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda PT PCM, Edi Ariadi Disebut Kembalikan Rp150 juta Lewat Ajudan
Ilustrasi korupsi - Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi disebut-sebut telah melakukan pengembalian (freepik.com)

SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cilegon menghadirkan Direktur Utama PT PCM Muhammad Willy.

Muhammad Willy dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi kapal tunda PT Pelabuhan Ciegon Mandiri (PCM), Senin (26/2/2024).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo, Willy mengatakan dirinya tidak tahu secara jelas mengenai kasus pengadaan kapal tunda.

Alasannya, itu karena Muhammad Willy baru masuk ke dalam jajaran direksi PT PCM pada 2021.

Menurut Willy, perusahaan tidak memiliki urgensi untuk membeli kapal dan memaksimalkan kapal yang sudah ada.

“Kedepannya mungkin perlu kapal dari bisnis yang saat ini kami jalani. Ada bisnis yang tidak perlu membeli dulu (jadi) kita menggunakan dulu kapal yang ada,” ujarnya.

Willy juga menerangkan jika dirinya bersama jajaran direksi PT PCM yang sekarang, tidak terlalu mengurusi kasus korupsi pengadaan kapal tunda.

Terlebih kasus tersebut telah masuk ke meja hijau, sehingga pihaknya hanya bisa mengamati dari jauh.

“Mengenai masalah tugboat ini kami hanya mengamati saja tidak memberi komentar (hanya) mengamati. (terkait uang pengganti) ngga (mempermasalahkan) karena sudah masuk ranah hukum,” katanya.

Namun berbicara terkait kewenangan, Willy menerangkan jika penggunaan anggaran lebih dari Rp10 miliar memang harus ada tandatangan direktur utama dan direktur lainnya.

“Karena direktur utama punya wewenang anggaran dengan jumlah berapapun,” jelasnya.

Kemudian Willy menerangkan jika perusahaan telah menerima pengembalian dana, itu berasal dari rekening PT Am Indo Tek ke PT PCM sebesar Rp450 juta.

Willy juga menerangkan sempat ada uang pengembalian dari rekening PT Am Indo Tek ke PT PCM sebesar Rp450 juta.

Dimana PT Am Indo Tek merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PCM dalam pengadaan kapal tunda secara patungan.

Mendapati kesaksian dari Willy, terdakwa Aryo dari PT Am Indo Tek mengaku keberatan jika pihaknya telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp450 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak