Gadis Cantik Pandeglang yang Gelapkan Uang Klinik Kecantikan Rp527 Berujung Dibui

Gadis cantik yang gelapkan uang ratusan juta uang klinik kecantikan itu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Lebak, Banten.

Hairul Alwan
Senin, 26 Februari 2024 | 19:30 WIB
Gadis Cantik Pandeglang yang Gelapkan Uang Klinik Kecantikan Rp527 Berujung Dibui
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto memberi keterangan kepada awak media soal gadis cantik yang gelapkan uang klinik kecantikan sebesar Rp527 juta di Mapolresta Serang Kota, Senin (26/2/2024). [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Seorang gadis cantik berusia 27 tahun, Fuja Fauziah warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten ditetapkan tersangka usai menggelapkan uang sekitar Rp527.147 juta di klinik kecantikan tempatnya bekerja bertempat Kota Serang.

Gadis cantik yang gelapkan uang ratusan juta uang klinik kecantikan itu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu (24/2/2024) usai beberapa hari ditetapkan sebagai DPO.

Sebelumnya, pemilik klinik kecantikan melaporkan Fuja Fauziah ke Polresta Serang Kota atas kerugian yang dialami pada 13 November 2023 lalu.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan, tersangka merupakan kasir di sebuah klinik kecantikan MyBeauty Store15 Serang yang dipercaya untuk mengelola keuangan oleh sang pemilik.

Sofwan mengungkapkan, tersangka justru nekat mengambil uang hasil penjualan produk-produk kecantikan di tempatnya bekerja sebanyak Rp1 juta sampai Rp3 juta setiap hari mulai rentang bulan Februari 2022 hingga bulan November 2023.

"Tersangka ini selaku kasir, yang mana tersangka mengambil uang hasil penjualan yang diambil dari laci terus dimasukan ke dalam tas tersangka yang disimpan di belakang kursi meja kasir. Adapun uang yang diambil setiap harinya antara Rp1 juta sampai Rp3 juta," ucap Sofwan kepada awak media, Senin (26/2/2024).

"Dari hasil audit dan pemeriksaan kita, sementara ini total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka adalah Rp527.147 juta," imbuhnya.

Diungkapkan Sofwan, tersangka nekat mengambil uang klinik lantaran untuk memenuhi hasrat gaya hidup hedonismenya dengan cara membeli barang-barang mahal hingga plesiran ke Bali.

"Motifnya ingin bergaya hedon, ingin flexing, ingin berfoya-foya, liburan sebanyak 6 kali ke Bali, dan beli tas dan sepatu branded," ujarnya.

Sofwan menerangkan, ditunjuk sebagai orang kepercayaan pemilik klinik membuat tersangka leluasa menjalankan aksinya tersebut, termasuk memanipulasi data penjualan agar tidak diketahui oleh si pemilik klinik hingga berbulan-bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak