"Ada kegiatan lain sehingga tidak ikut verifikasi lapangan," jawab saksi Gufronudin berupaya mengelak.
Kejujuran ketiga saksi memancing kecurigaan majelis. Terlebih kedua saksi lainnya memberikan pernyataan yang berbeda di persidangan tersebut.
Saksi Mas’udi mengatakan tidak ada verifikasi, sedangkan saksi Arrofiq menuturkan dirinya lupa apakah ada verifikasi lapangan atau tidak.
Dari situ hakim mengendus adanya kejanggalan dari keterangan ketiganya hingga kemudian kembali mencecar alasan ketiga saksi yang akhirnya menyatakan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang lelang, padahal tidak ada bukti verifikasi ke lapangan untuk menentukan CV Edo Putra Pratama layak sebagai penyedia.
Ketiga saksi tersebut kemudian hanya terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan dari hakim.
"Yang dua lain sudah tidak lulus, ujug-ujug CV Edo jadi pemenang, ini kalian ditekan sama para terdakwa?," cecar Dedy menanyakan.
Ketiganya pun kemudian kompak mengatakan tidak ada tekanan dari siapapun.
"Tidak (ditekan-red) yang mulia," kata ketiganya.