Pokja ULP Barjas Cilegon Dicecar Hakim, Terkait Kasus Korupsi Pasar Grogol

Ketiga saksi dari Pokja ULP Barjas merupakan pihak yang menentukan apakah perusahaan peserta tender memenuhi persyaratan atau tidak.

Hairul Alwan
Selasa, 20 Februari 2024 | 07:05 WIB
Pokja ULP Barjas Cilegon Dicecar Hakim, Terkait Kasus Korupsi Pasar Grogol
Ketiga saksi dari Pokja ULP Barjas dicecar hakim saat dimintai keterangan terkait korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten. [Audindra/Bantennews]

"Ada kegiatan lain sehingga tidak ikut verifikasi lapangan," jawab saksi Gufronudin berupaya mengelak.

Kejujuran ketiga saksi memancing kecurigaan majelis. Terlebih kedua saksi lainnya memberikan pernyataan yang berbeda di persidangan tersebut.

Saksi Mas’udi mengatakan tidak ada verifikasi, sedangkan saksi Arrofiq menuturkan dirinya lupa apakah ada verifikasi lapangan atau tidak.

Dari situ hakim mengendus adanya kejanggalan dari keterangan ketiganya hingga kemudian kembali mencecar alasan ketiga saksi yang akhirnya menyatakan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang lelang, padahal tidak ada bukti verifikasi ke lapangan untuk menentukan CV Edo Putra Pratama layak sebagai penyedia.

Ketiga saksi tersebut kemudian hanya terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan dari hakim.

"Yang dua lain sudah tidak lulus, ujug-ujug CV Edo jadi pemenang, ini kalian ditekan sama para terdakwa?," cecar Dedy menanyakan.

Ketiganya pun kemudian kompak mengatakan tidak ada tekanan dari siapapun.

"Tidak (ditekan-red) yang mulia," kata ketiganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini