15 TPS di Tangsel Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan PSL, Dampak TPS Terendam Banjir

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan membenarkan KPU Kota Tangsel telah melaksanakan PSS dan PSL di 15 TPS yang terendam banjir.

Hairul Alwan
Senin, 19 Februari 2024 | 09:52 WIB
15 TPS di Tangsel Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan PSL, Dampak TPS Terendam Banjir
Ilustrasi pemilu- Belasan TPS di Tangsel dilakukan Pemilihan Suara Susulan (PSS) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL). (instagram/@saefudinzuhri08)

SuaraBanten.id - Sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dilakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS)dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Minggu (18/2/2024) kemarin. 

PSS dan PSL tersebut dilakukan lantaran tiga kelurahan di Kecamatan Pondok Aren terendam banjir. Hal tersebut diungkapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten. 

Berdasarkan jadwal proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 sebenarnya dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Namun, lantaran  banjir pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di 14 TPS di Kelurahan Pondok Kacang Timur dan Kelurahan Jurangmangu Barat serta satu TPS di Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren. 

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan membenarkan KPU Kota Tangsel telah melaksanakan PSS dan PSL di 15 TPS yang terendam banjir. Pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu diusulkan oleh PPK Pondok Aren.

"Jadi, akibat musibah banjir itu, PPK Pondok Aren mengusulkan kepada KPU Kota Tangsel untuk melakukan penundaan Pemungutan Suara di 14 TPS di Kelurahan Pondok Kacang Timur dan Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren. Kemudian, KPU Kota Tangsel juga telah menerima usulan penundaan PSS dan PSL untuk TPS 13 Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren. Dan hari ini sudah dilaksanakan (PSS dan PSL)," kata Ihsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Adapun dasar Keputusan PSS dan PSL, lanjut Ihsan, berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayal (1) Peraturan Komisi

Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan,” jelasnya.

“Merujuk pada Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 270 Tentang Penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan suara Susulan di Kelurahan Pondok Kacang Timur dan Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 digelar pada hari ini,” sambungnya.

Ihsan juga berharap proses PPS dan PSL dapat berjalan lancar, serta partisipasi pemilih juga meningkat.

“Semoga Tungsura (pemungutan dan penghitungan suara, red) susulan dan lanjutan ini dapat berjalan lancar dan berkualitas partisipasinya meningkat,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak