15 TPS di Tangsel Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan PSL, Dampak TPS Terendam Banjir

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan membenarkan KPU Kota Tangsel telah melaksanakan PSS dan PSL di 15 TPS yang terendam banjir.

Hairul Alwan
Senin, 19 Februari 2024 | 09:52 WIB
15 TPS di Tangsel Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan PSL, Dampak TPS Terendam Banjir
Ilustrasi pemilu- Belasan TPS di Tangsel dilakukan Pemilihan Suara Susulan (PSS) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL). (instagram/@saefudinzuhri08)

SuaraBanten.id - Sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dilakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS)dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Minggu (18/2/2024) kemarin. 

PSS dan PSL tersebut dilakukan lantaran tiga kelurahan di Kecamatan Pondok Aren terendam banjir. Hal tersebut diungkapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten. 

Berdasarkan jadwal proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 sebenarnya dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Namun, lantaran  banjir pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di 14 TPS di Kelurahan Pondok Kacang Timur dan Kelurahan Jurangmangu Barat serta satu TPS di Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren. 

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan membenarkan KPU Kota Tangsel telah melaksanakan PSS dan PSL di 15 TPS yang terendam banjir. Pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu diusulkan oleh PPK Pondok Aren.

"Jadi, akibat musibah banjir itu, PPK Pondok Aren mengusulkan kepada KPU Kota Tangsel untuk melakukan penundaan Pemungutan Suara di 14 TPS di Kelurahan Pondok Kacang Timur dan Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren. Kemudian, KPU Kota Tangsel juga telah menerima usulan penundaan PSS dan PSL untuk TPS 13 Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren. Dan hari ini sudah dilaksanakan (PSS dan PSL)," kata Ihsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Adapun dasar Keputusan PSS dan PSL, lanjut Ihsan, berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayal (1) Peraturan Komisi

Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan,” jelasnya.

“Merujuk pada Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 270 Tentang Penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan suara Susulan di Kelurahan Pondok Kacang Timur dan Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 digelar pada hari ini,” sambungnya.

Ihsan juga berharap proses PPS dan PSL dapat berjalan lancar, serta partisipasi pemilih juga meningkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini