Promosikan Anak Wali Kota Cilegon, Camat Cibeber Diganjar Sanksi Disiplin

Rekomendasi pelanggaran atas Camat Cibeber itu diberikan lantaran ia duduga melanggar netralitas ASN karena mempromosikan Anak Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian yang menjadi

Hairul Alwan
Selasa, 13 Februari 2024 | 23:59 WIB
Promosikan Anak Wali Kota Cilegon, Camat Cibeber Diganjar Sanksi Disiplin
Camat Cibeber diduga kampanyekan anak Wali Kota Cilegon Halldy Agustian yang menjadi caleg DPRD Cilegon. [IST]

SuaraBanten.id - Rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber, Sofan Maksudi beberapa waktu lalu telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Banten.

Rekomendasi pelanggaran atas Camat Cibeber itu diberikan lantaran ia duduga melanggar netralitas ASN karena mempromosikan Anak Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian yang menjadi calon legislatif DPRD Cilegon. Rekomendasi tersebut juga diberikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut informasi, surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit pada Kamis (8/2/2024) lalu. Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan sanksi disiplin sedang, untuk ditindaklanjuti Walikota Cilegon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi disiplin terhadap Camat Cibeber.

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku pihaknya telah menerima tembusan surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dari KASN.

“Ya,kami sudah terima tembusannya kemarin,” katanya dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (13/2/2024).

Atas dasar itu, Joko menyampaikan pihaknya tengah melakukan kajian dan perumusan jenis hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dilaporkan kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak surat itu terbit.

"Kami lagi kaji dan rumuskan jenis hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kami ikuti sesuai rekomendasi KASN dan akan kami laporkan dalam 14 hari kerja," ujarnya.

Untuk diketahui, sanksi disiplin sedang terhadap ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sebelumnya diberitakan, kasus pelanggaran netralitas ASN ini bermula adanya bukti tangkapan layar atas unggahan status WhatsApp yang bersifat kampanye dari ponsel Camat Cibeber pada Senin (1/1/2024) lalu.

Unggahan video tersebut memuat salah seorang caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra Fauzi Desviandy yang merupakan putra Walikota Cilegon, Helldy Agustian hingga akhirnya menyeret sang Camat dalam perkara yang berujung pada rekomendasi sanksi kepegawaian dari KASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini