Pengedar Pil Koplo di Serang Dibekuk, Polisi Nyamar Jadi Pembeli

Penangkapan pelaku pengedar pil koplo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga AK kerap mengedarkan narkoba di wlayah tersebut.

Hairul Alwan
Selasa, 13 Februari 2024 | 23:02 WIB
Pengedar Pil Koplo di Serang Dibekuk, Polisi Nyamar Jadi Pembeli
Ilustrasi pengedar pil koplo di Serang Banten ditangkap. ( Foto: Unsplash.com )

SuaraBanten.id - Seorang pengedar pil koplo berinsial AK (20) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di depan warung kelontongan di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten

Penangkapan pelaku pengedar pil koplo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga AK kerap mengedarkan narkoba di wlayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian menyamar sebagai pembeli untuk menjebak AK.

Tim Opsnal berhasil bertemu dengan AK dan melakukan transaksi pembelian pil koplo pada Kamis (13/2/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Setelah transaksi selesai, AK langsung diamankan dan digeledah petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 278 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening berisi 6 dan 10 butir dari dalam tas pinggang pelaku.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, AK mengakui pil koplo tersebut miliknya dan dirinya baru 3 bulan melakukan bisnis haram ini.

Kata Candra Sasongko, pelaku nekat menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis hexymer tersebut dibeli dari DD (DPO). Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang," katanya dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), Selasa (13/2/2024).

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, AK dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo ini. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak