Pengedar Pil Koplo di Serang Dibekuk, Polisi Nyamar Jadi Pembeli

Penangkapan pelaku pengedar pil koplo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga AK kerap mengedarkan narkoba di wlayah tersebut.

Hairul Alwan
Selasa, 13 Februari 2024 | 23:02 WIB
Pengedar Pil Koplo di Serang Dibekuk, Polisi Nyamar Jadi Pembeli
Ilustrasi pengedar pil koplo di Serang Banten ditangkap. ( Foto: Unsplash.com )

SuaraBanten.id - Seorang pengedar pil koplo berinsial AK (20) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di depan warung kelontongan di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten

Penangkapan pelaku pengedar pil koplo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga AK kerap mengedarkan narkoba di wlayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian menyamar sebagai pembeli untuk menjebak AK.

Tim Opsnal berhasil bertemu dengan AK dan melakukan transaksi pembelian pil koplo pada Kamis (13/2/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Setelah transaksi selesai, AK langsung diamankan dan digeledah petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 278 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening berisi 6 dan 10 butir dari dalam tas pinggang pelaku.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, AK mengakui pil koplo tersebut miliknya dan dirinya baru 3 bulan melakukan bisnis haram ini.

Kata Candra Sasongko, pelaku nekat menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis hexymer tersebut dibeli dari DD (DPO). Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang," katanya dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), Selasa (13/2/2024).

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, AK dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo ini. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini