Masyarakat Boleh Tertibkan Spanduk dan Baliho Caleg di Masa Tenang, Asalkan...

Bawaslu Kota Cilegon mempersilahkan masyarakat menertibkan baliho spanduk dan berbagai macam Alat Peraga Kampanye lainnya.

Hairul Alwan
Senin, 12 Februari 2024 | 23:54 WIB
Masyarakat Boleh Tertibkan Spanduk dan Baliho Caleg di Masa Tenang, Asalkan...
Bawaslu Cilegon dan Satpol-PP melakukan penertiban APK dan BK yang terpasang di kendaraan di dekat perempatan Alun-alun Cilegon. [Maulana/Bantennews]

"Kemarin itu kami sekitar 4 mobil truk besar, jadi lumayan penghitungannya. Kurang lebih ribuan APK dan BK, termasuk billboard yang terpampang di sepanjang jalan protokol dan nasional dan tiap kecamatan," ungkapnya.

Ia berharap hingga hari terakhir pelaksanaan penertiban, seluruh wilayah di Kota Cilegon dapat sepenuhnya bersih dari APK dan BK para caleg dan capres Pemilu 2024.

"Besok kami juga melakukan penertiban APK secara menyeluruh, kita maksimalkan besok itu mudah-mudahan steril dari APK dan BK," tutup Eneng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini