Adapun radius batasan pembelian tiket ferry adalah sebagai berikut:
1. Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
2. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
3. Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung).
4. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).
“Dimohon kerja sama pengguna jasa untuk mendukung kelancaran lalu lintas penyeberangan. ASDP juga mengucapkan terima kasih untuk penumpang yang telah mengikuti regulasi yang berlaku serta mematuhi arahan petugas lapangan sehingga perjalanan yang aman dan nyaman dapat tercapai,” tutup Shelvy.