SuaraBanten.id - Sebanyak 13.666 Alat Peraga Kampenye (APK) dalam bentuk spanduk, baliho, dan bendera di Kabupaten Tangerang yang melanggar aturan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang.
Belasan ribu APK tersebut dilakukan penertiban lantaran dipasang ditempat yang tidak semestinya. Jumlah spanduk, baliho dan bendera yang ditertibkan itu merupakan akumulasi dari penertiban sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 kemarin.
"Dari hasil rekapitulasi Bawaslu dari tingkat TPS sampai Panwascam ada 13.666 pelanggaran pemasangan bahan kampanye seperti bendera, spanduk dan sebagainya," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik dikutip dari ANTARA, Minggu (11/2/2024).
Kata Muslik, belasan ribu alat peraga kampanye yang ditertibkan karena melanggar itu tersebar merata di hampir semua kecamatan.
Kasus pelanggaran terbanyak yakni pemasangan APK dengan dipaku di batang pohon di tepi jalan. Selain itu, pemasangan APK di tiang listrik/telkom, pagar sekolah dan tempat ibadah pun juga terbilang cukup banyak.
"Untuk pelanggaran hampir rata ditemukan di seluruh wilayah. Karena rata-rata kita menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu," ungkapnya.
Dalam pengawasan ini, Muslik mengaku akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat.
Mengingat, pada kini tertanggal 11-13 Februari 2024 sudah mulai memasuki masa tenang pemilu 2024.
Tak hanya melakukan pengawasan pencegahan pemasangan APK, tindakan pencegahan pelanggaran praktik politik uang akan dilakukannya dengan cara patroli secara rutin ke tingkat bawah.
Hal itu perlu dilakukan, mengingat masa tenang kerap dijadikan momentum bagi partai politik maupun peserta pemilu berkampanye secara terselubung.
- 1
- 2