SuaraBanten.id - Sebanyak 13.666 Alat Peraga Kampenye (APK) dalam bentuk spanduk, baliho, dan bendera di Kabupaten Tangerang yang melanggar aturan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang.
Belasan ribu APK tersebut dilakukan penertiban lantaran dipasang ditempat yang tidak semestinya. Jumlah spanduk, baliho dan bendera yang ditertibkan itu merupakan akumulasi dari penertiban sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 kemarin.
"Dari hasil rekapitulasi Bawaslu dari tingkat TPS sampai Panwascam ada 13.666 pelanggaran pemasangan bahan kampanye seperti bendera, spanduk dan sebagainya," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik dikutip dari ANTARA, Minggu (11/2/2024).
Kata Muslik, belasan ribu alat peraga kampanye yang ditertibkan karena melanggar itu tersebar merata di hampir semua kecamatan.
Kasus pelanggaran terbanyak yakni pemasangan APK dengan dipaku di batang pohon di tepi jalan. Selain itu, pemasangan APK di tiang listrik/telkom, pagar sekolah dan tempat ibadah pun juga terbilang cukup banyak.
"Untuk pelanggaran hampir rata ditemukan di seluruh wilayah. Karena rata-rata kita menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu," ungkapnya.
Dalam pengawasan ini, Muslik mengaku akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat.
Mengingat, pada kini tertanggal 11-13 Februari 2024 sudah mulai memasuki masa tenang pemilu 2024.
Tak hanya melakukan pengawasan pencegahan pemasangan APK, tindakan pencegahan pelanggaran praktik politik uang akan dilakukannya dengan cara patroli secara rutin ke tingkat bawah.
Hal itu perlu dilakukan, mengingat masa tenang kerap dijadikan momentum bagi partai politik maupun peserta pemilu berkampanye secara terselubung.
Meski demikian, untuk memperkuat upaya itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan terkait, sebagai kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
"Kita berharap semua dapat sama-sama untuk menjaga kondusifitas politik dengan saling menghargai satu sama lain. Dan teman-teman dari peserta pemilu seperti partai politik tingkat DPD, TKD, TKN bisa saling menghargai dan menghormati," tutur dia.
KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024. (ANTARA)