Melanggar Aturan Pemasangan APK, 13.666 Baliho Caleg di Tangerang Ditertibkan

13.666 Alat Peraga Kampenye (APK) dalam bentuk spanduk, baliho, dan bendera di Kabupaten Tangerang melanggar dan ditertibkan Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Hairul Alwan
Minggu, 11 Februari 2024 | 10:08 WIB
Melanggar Aturan Pemasangan APK, 13.666 Baliho Caleg di Tangerang Ditertibkan
Petugas Satpol PP melakukan pencopotan APK berupa spanduk, baliho, bendera yang terpasang di tempat umum pada masa tenang pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini