SuaraBanten.id - Menjelang akhir masa kampanye, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian kabarnya telah mengajukan cuti sebagai kepala daerah untuk keperluan kampanye Pemilu 2024.
Bukan hanya sebagai Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian juga menjabat Ketua DPC Gerindra Kota Cilegon sekaligus pembina Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres-Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran)
Kabar pengajuan cuti kampanye Wali Kota Cilegon itu dibenarkan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Yunan Nurkholis.
"Untuk cuti keperluan kampanye sudah diajukan. Untuk cutinya hanya saat kampanye saja," katanya dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (7/2/2024).
Yunan mengungkapkan, surat pengajuan cuti Helldy Agustian telah diajukan sejak Januari 2024 lalu ke Gubernur Banten dan tengah diproses oleh Biro Pemerintahan Pemprov Banten.
"Dilayangkan di bulan Januari. Sudah ada tindaklanjut. Diproses (Biro Pemerintahan Pemerintahan Pemprov Banten-red)," ujarnya.
Untuk diketahui, pengajuan cuti bagi kepala daerah yang menjadi anggota parpol atau timses dapat diajukan kepada Gubernur dengan tembusan ke Kemendagri.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti bagi Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati untuk kampanye Pemilu 2024.