Ombudsman Banten Awasi Netralitas ASN, Fokus Pada Pelanggaran Terkait Pelayanan Publik

Ombudsman Banten mengawasi netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang khususnya untuk memastikan pelayanan publik tidak memihak.

Hairul Alwan
Selasa, 06 Februari 2024 | 07:56 WIB
Ombudsman Banten Awasi Netralitas ASN, Fokus Pada Pelanggaran Terkait Pelayanan Publik
Kepala Ombudsman Banten Fadli Apriadi di Serang, Banten. [ANTARA/Desi Purnama Sari]

SuaraBanten.id - Ombudsman Banten bakal turut mengawasi netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara pada pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Mereka fokus pada pegawasan yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas negara para ASN.

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Apriadi mengatakan, pemilu merupakan bagian dari pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya harus berjalan jujur dan adil (jurdil).

"Kami bertanggung jawab kepentingan publik tidak digunakan untuk kepentingan politis sehingga netralitas ASN yang dilihat Ombudsman ini penggunaan pelayanan publik tidak memihak," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (6/2/2024).

Ombudsman Banten juga mangaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tentang mitigasi potensi pelanggaran dalam pesta demokrasi, terutama pada netralitas ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Ombudsman Banten yang merupakan lembaga pengawas layanan publik akan memproses setiap aduan masyarakat bila menemukan oknum ASN yang diduga tak netral. Ia juga menyebut ASN rawan dimobilisasi untuk mencoblos calon tertentu.

"ASN sangat rawan untuk dimobilisasi mencoblos paslon tertentu, parpol tertentu atau salah satu caleg (calon legislatif)," ujarnya.

Jika masyarakat menemukan oknum ASN melalukan mobilisasi dan penggalangan politik maka harus melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman Banten.

Tak hanya membuat laporan ke Ombudsman, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Sampai Sekarang belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dengan netralitas tapi dihubungkan pelayanan publik. Kalau pose itu bukan pelayanan publik, itu ranahnya Bawaslu," ungkapnya. (ANTARA)

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak