Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Rajeg Tangerang Diringkus, Celurit Hingga Pedang Jadi Barang Bukti

Berbagai barang bukti berupa celurit, pedang dan seragam sekolah diamankan petugas. Tawuran itu juga mengakibatkan adanya luka atas sabetan senjata tajam.

Hairul Alwan
Rabu, 31 Januari 2024 | 23:37 WIB
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Rajeg Tangerang Diringkus, Celurit Hingga Pedang Jadi Barang Bukti
Arsip foto - Puluhan pelajar SMP terlibat aksi saling lempar batu dengan pelajar lainnya di Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara, Kamis (21/11/2013). [ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/ss/ama/aa].

SuaraBanten.id - Sebanyak 19 orang pelajar terduga pelaku tawuran di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada 15 Januari 2024 lalu diamankan petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.

Berbagai barang bukti berupa celurit, pedang dan seragam sekolah diamankan petugas. Tawuran itu juga mengakibatkan adanya luka atas sabetan senjata tajam.

akhirnya menangkap sebanyak 19 orang pelajar terduga pelaku tawuran di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin 15 Januari 2024 lalu yang mengakibatkan adanya korban luka atas sabetan senjata tajam.

"Sejak terjadinya peristiwa itu, kami langsung mengamankan para terduga pelaku dengan total ada sebanyak 19 orang. Mereka, masih berstatus pelajar dan usianya masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf  dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (31/1/2024).

Dalam hal ini, Arief menjelaskan untuk proses identifikasi kepada terduga yang memiliki peranan dalam mengajak atau menghasut terus dilakukan oleh pihaknya.

Adapun untuk pelajar terduga pelaku yang sudah diamankan itu antara lain berinisial BRS, GAP, EN, RB, ARM, KF, MR. Kemudian, HSL, RFR, AM, ES, RSV, MA, IAV, FAN, AMR, ORH , RR dan EP.

"Sejumlah barang bukti senjata tajam kita amankan berupa celurit, pedang, delapan kemeja putih (seragam sekolah), delapan celana abu (seragam sekolah), dan tiga unit sepeda motor," terangnya.

Selain itu, Penyidik juga melaksanakan upaya penyelidikan dengan adanya persesuaian keterangan saksi-saksi dan petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum tersebut.

"Tentunya didampingi oleh pihak orang tua dan penanganan bersama Bapas untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak," ujarnya.

Ia juga menambahkan, Satreskrim Polresta Tangerang kini masih akan melakukan pemburuan terhadap orang yang mempunyai peranan mengajak kepada kelompok pelajar yang terlibat sebagai pelaku aksi tawuran itu.

"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan pengembangan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak