Belasan Kasus Penyalagunaan BBM Subsidi Terungkap, 15 Tersangka Terlibat

Sebanyak 11 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi terungkap dengan 15 tersangka.

Hairul Alwan
Rabu, 31 Januari 2024 | 23:21 WIB
Belasan Kasus Penyalagunaan BBM Subsidi Terungkap, 15 Tersangka Terlibat
Polda Banten mengungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi.di Banten. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Sebanyak 11 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi dan BBM penugasan pemerintah (pertalite) terungkap. Dari pengungkapan yang dilakukan Polda Banten itu, ada 15 orang tersangka yang ditangkap.

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus penyalagunaan BBM subsidi tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten dengan Satreskrim Polres jajaran.

"Dari 11 kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten menangani 3 kasus, Polresta Serang Kota menangani 1 kasus, Polres Serang menangani 2 kasus, Polresta Tangerang menangani 1 kasus, Polres Lebak menangani 2 kasus, Polres Cilegon menangani 1 kasus, dan Polres Pandeglang menangani 1 kasus," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (31/1/2024).

Berdasarkan hasil pengungkapan itu, polisi juga menyita 10 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda tiga, 2.343 liter BBM subsidi (solar), 5.471 liter BBM khusus penugasan (Pertalite).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda tiga, 2.343 liter BBM subsidi (solar), 5.471 liter BBM khusus penugasan (Pertalite).

Polisi juga menyita surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, alat bantu berupa jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, dan nota atau struk pembelian BBM dari SPBU.

"Modus operandi para pelaku adalah membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan, namun diperjualbelikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite RP10.000 dijual kembali RP 11.000 – Rp. 12.000," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak