SuaraBanten.id - Seorang mantan Kepala Desa atau Kades Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten bernama Suryadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa.
Suryadi diduga menyalahgunakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 lalu saat masih menjabat sebagai Kades Kopo.
Menurut informasi, APBDes dianggarkan untuk membiayai 4 kegiatan yang di dalamnya termasuk pembangunan Desa Kopo. Total Dana Desa yang dianggarkan senilai Rp1,59 miliar.
Meski demikian, anggaran yang digunakan untuk 4 kegiatan itu terdapat perubahan yakni menjadi Rp1,3 miliar.
Perubahan tersebut dikarenakan dana untuk bidang pelaksanaan pembangunan Desa Kopo yang semula dianggarkan Rp1 miliar menjadi sekitar Rp780 juta.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap mantan Kades periode 2015-2021 tersebut.
Kata Andi, berkas kasus dugaan korupsi dana desa tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan penyidik akan melakukan tahap 2.
"Udah P21, tinggal tahap 2 (untuk waktunya) masih menunggu dari Jaksa," katanya dikutip dari BantenNews (SuaraBanten.id), Minggu (28/1/2024).
Andi mengungkapkan, dugaan korupsi dana desa itu menyebabkan kerufian negara sebasar Rp229,3 juta tepatnya Rp229.378.447.33.
Baca Juga:Di Hadapan Ribuan Pendukung Banten, Prabowo Janji Kelola Kekayaan Alam untuk Dinikmati Rakyat
"Tersangka S (mantan kades) kerugian Rp. 229.378.447.33," ujarnya.