SuaraBanten.id - Sebanyak dua ruang kelas SDN 6 Kota Serang, Banten mengalami rusak berat selama hampir satu tahun terakhir. Karena kedua ruang kelas itu rusak, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pun dilakukan secara bergantian lantaran kurangnya ruang belajar.
Kepala SDN 6 Kota Serang, Fajriani mengatakan, hampir satu tahun kondisi ruang kelas di sekolah yang ia pimpin mengalami rusak berat sehingga pihak sekolah terpaksa menjalankan KBM secara bergantian.
"Ini yang rusak parah kelas enam dan kelas dua. Ruang kantor juga kena, karena udaranya yang pengap," katanya dikutip dari ANTARA, Sabtu (27/1/2024). ujarnya.
Kata dia, murid-murid yang belum mendapat ruang kelas terpaksa harus bergantian menggunakan ruangan yang kosong untuk mengikuti KBM agar terus berjalan.
"Murid-murid sementara ini menggunakan ruangan yang kosong seadanya dengan bergantian," katanya menceritakan kondisi KBM yang terdampak karena ruang kelas rusak itu.
Menurutnya, siswa di sekolahnya juga selalu gelisah dan khawatir lantaran kondisi bangunan yang telah rusak parah. Karenanya, ia berharap Pemkot Serang dapat memperbaiki ruang kelas rusak agar para siswa dapat mengikuti KBM dengan nyaman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, kondisi atap ruang kelas SDN 6 Kota Serang itu sudah masuk kategori rusak berat dan seharusnya menjadi tanggungjawab Dindikbud Kota Serang.
Baca Juga:Enam Wilayah di Banten Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang Sore Ini
Suherman mengaku telah mengajukan perbaikan ruang kelas di SDN 06 sejak tahun 2022 hingga tahun 2023. Namun, karena keterbatasan anggaran Pemkot Serang, hingga tahun 2023 pengajuan rehabilitasi ruang kelas di SDN 06 Kota Serang belum terealisasi.
“Kemudian, tahun 2024 ini selain mengandalkan APBD Kota Serang 2024, pihaknya juga akan mengajukan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Bank BJB," katanya.
Ia juga mengaku, proposal untuk perbaikan gedung SDN 06 telah disusun dari kepala sekolah dan Komite Sekolah, hanya tinggal pengajuan dan realisasi. (ANTARA)