SuaraBanten.id - Tiga orang tersangka dari 6 pelaku pencurian muatan gula rafinasi sebanyak 1,7 ton milik PT Angels Product ditangkap Satreskrim Polres Cilegon.
Sementara, tiga pelaku pencurian gula rafinasi lainnya kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni S, C, dan W. Ketiganya memiliki peran berbeda saat melancarkan aksi pencuriannya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri mengatakan, tindak pencurian itu diketahui berdasarkan laporan yang terjadi pada 22 Desember 2023 lalu di sepanjang jalur menuju tol Cilegon Timur.
"Pada Jumat 22 Desember 2023 pukul 05.00 WIB, kami Satreskrim Polres Cilegon mendapatkan informasi adanya kegiatan bajing loncat yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon terkait dengan bongkar muat yang dilaksanakan oleh PT Angels melalui pelabuhan Indah Kiat menuju ke gerbang tol Merak melalui exit tol Cilegon Timur," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id, Rabu (10/1/2024).
Kata Samsul, para pelaku pencurian ini memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksi pencurian gula rafinasi dari dalam truk milik PT Angels Products.
“Inisial S berperan mempersiapkan kendaraan L300 dan menunggu di exit tol Merak dan dia naik ke dump truk. Inisial C berperan memindahkan gula dengan karung yang sudah dipersiapkan tersangka. Inisial W sebagai sopir dump truk yang memang bertugas di PT Angels tersebut,” ujarnya.
Untuk motif darinpara pelaku pencurian gula rafinasi milik PT Angels Products tersebut yakni ekonomi, lantaran para pelaku akan menjual kembali kepada pihak lain.
Sementara itu, pelapor sekaligus perwakilan dari manajemen PT Angels Products, Sugianto menceritakan tindak pencurian itu berawal dari ditangkapnya satu orang pelaku oleh petugas.
"Jadi memang pas ketangkap di jalur lambat di Kedaleman itu. Jadi memang ditangkap dulu oleh petugas kita 1 orang. Setelah ditangkap, dikembangkan ketangkap 2 lagi," ujarnya.
Sugianto mengaku, tindak pencurian muatan gula rafinasi milik PT Angels Products ini baru pertama kali terjadi dan kerugian mencapai Rp20 juta.
"Saya sebagai pelapor mengucapkan banyak terimakasih kepada polisi yang sudah mengungkap kasus ini. Semoga ke depannya tidak terjadi lagi," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil yang berisi gula, handphone, dump truk, dan beberapa karung gula rafinasi.