Salah satu tim kuasa hukum Sanjaya, Rudi Hermanto mengatakan, upaya praperadilan yang dilakukan pihaknya terhadap Polda Banten dilakukan guna memastikan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Pranata pradilan ini yang menentukan teman-teman penyidik melakukan penahanan apakah sah menurut hukum? Oleh karena itu kami uji di pengadilan. Cuma sayang tadi pihak termohon (Polda Banten) tidak menghadiri meski telah dipanggil resmi melalui surat," kata Rudi.
Ia pun menduga, ada dugaan kriminalisasi terhadap kliennya usai membuat laporan kerusakan lahan yang dialami oleh sejumlah masyarakat yang diduga suruhan dari mantan Bupati Lebak.
"Berdasarkan surat SP2HP yang kami terima, Mulyadi Jabaya pun belum dipanggil penyidik. Sekarang baru saksi-saksi yang diperiksa, tapi saksi yang ditangkap, sedangkan yang dilaporkan belum diperiksa. Klien kami tidak ada pemanggilan, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, dia juga dilarang menghubungi pendamping hukum," ungkap Rudi.
Baca Juga:Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
Kontributor : Yandi Sofyan