Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Adapun untuk salah satu hal yang meringankan yaitu terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan untuk hal memberatkan yaitu terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia serta belum adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban.