"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Herlia.
Bukan Cuma Handphone, Pengacara yang Cabuli Bocah di Serang Ancam Korban dengan Air Softgun
Pengacara JI bukan cuma mengiming-imingi korban dengan menjanjikan bakal memberikan hanphone, ternyata mengancam korban dengan air softgun.
Hairul Alwan
Kamis, 07 Desember 2023 | 21:04 WIB

BERITA TERKAIT
Aceh Besar Gerak Cepat Bersihkan Sampah Ilegal: Warga Diimbau Lakukan Ini
22 Mei 2025 | 18:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
24 Mei 2025 | 09:32 WIB WIBTerkini