Bukan Cuma Handphone, Pengacara yang Cabuli Bocah di Serang Ancam Korban dengan Air Softgun

Pengacara JI bukan cuma mengiming-imingi korban dengan menjanjikan bakal memberikan hanphone, ternyata mengancam korban dengan air softgun.

Hairul Alwan
Kamis, 07 Desember 2023 | 21:04 WIB
Bukan Cuma Handphone, Pengacara yang Cabuli Bocah di Serang Ancam Korban dengan Air Softgun
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani. [Bantennews]

Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma dan akhirnya hal tersebut diketahui SA (42), ibu korban. Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan perbuatan JI ke Polda Banten pada Rabu (15/11/2023) pukul 17.14 WIB.

“Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” urai Herlia.

Penahanan pengacara JI dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut yakni ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama tersangka sebagai advokat serta pin advokat.

Baca Juga:Mantan Wali Kota Cilegon Terseret Kasus Korupsi Kapal Tunda PT PCM, Diduga Terima Rp500 Juta

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Herlia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini