"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Herlia.
Bukan Cuma Handphone, Pengacara yang Cabuli Bocah di Serang Ancam Korban dengan Air Softgun
Pengacara JI bukan cuma mengiming-imingi korban dengan menjanjikan bakal memberikan hanphone, ternyata mengancam korban dengan air softgun.
Hairul Alwan
Kamis, 07 Desember 2023 | 21:04 WIB

BERITA TERKAIT
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
21 Oktober 2025 | 17:53 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini