"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Herlia.
Bukan Cuma Handphone, Pengacara yang Cabuli Bocah di Serang Ancam Korban dengan Air Softgun
Pengacara JI bukan cuma mengiming-imingi korban dengan menjanjikan bakal memberikan hanphone, ternyata mengancam korban dengan air softgun.
Hairul Alwan
Kamis, 07 Desember 2023 | 21:04 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
11 Maret 2026 | 18:04 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini