Kades di Pandeglang Ancam Cabut Bansos Warga Bila Beda Pilihan Caleg, Langsung Dapat Ini dari Bawaslu

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Suhandi terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri

Andi Ahmad S
Senin, 04 Desember 2023 | 17:12 WIB
Kades di Pandeglang Ancam Cabut Bansos Warga Bila Beda Pilihan Caleg, Langsung Dapat Ini dari Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi [Yandi Sopyan/Suara.com]

SuaraBanten.id - Bawaslu Kabupaten Pandeglang menyatakan oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Suhandi terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (b) dan (c) lantaran mengancam mencabut bansos warga bila tak memilih caleg dari Partai Demokrat.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Suhandi terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk kepentingan salah satu peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana yang terbukti melanggar kode etik atau netralitas kepala desa.

Pasalnya, Febri beralasan, pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut dilakukan di luar tahapan masa kampanye sehingga tidak bisa diterapkan pasal pelanggaran pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Baca Juga:Ancam Hapus Bansos Jika Tak Pilih Anak Bupati Pandeglang, Kades Karangsari Berdalih Cuma Iseng

"Karena di luar masa kampanye, jadi kita hanya rekomendasikan ke DPMPD. Kalau untuk penerapan pasal pelanggaran pemilunya tidak ada ya, paling kita hanya merekomendasikan soal netralitasnya saja ke DPMPD. Karena unsur pidana itu di dalam pemilu pas masuk tahapan kampanye, kalau ini di luar tahapan kampanye," ucap Febri, Senin (4/12/2023).

Meski begitu, diakui Febri, pihaknya tetap akan mengawal proses pemberian sanksi kepada oknum Kepala Desa Karangsari usai memberikan surat rekomendasi kepada DPMPD Kabupaten Pandeglang.

"Kita mengawal untuk sanksinya seperti apa yang akan dikeluarkan oleh DPMPD, karena ini kan kode etik. (Keputusan DPMPD) belum ada, kita tinggal menunggu putusan DPDP," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bunbun Buntaran mengaku belum menentukan sanski yang akan diberikan kepada oknum Kepala Desa Karangsari lantaran belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang.

"Sampai saat ini kami di DPMPD belum mendapat tembusan rekomendasi dari bawaslu ya," singkat Bunbun.

Baca Juga:Kades Lontar yang Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC Hiburan Malam Divonis 5 Tahun Penjara

Untuk diketahui, voice note (vn) dari oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Suhandi sempat heboh lantaran mengancam akan mencabut bansos warga yang tak memilih caleg dari Partai Demokrat yakni caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri dan Caleg DPR RI Rizki Natakusumah.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini