Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat

Salah satu kades di Pandeglang mengakui mengancam cabut bansos jika tidak pilih caleg dan Partai Demokrat.

Hairul Alwan
Rabu, 29 November 2023 | 18:16 WIB
Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin. [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

"Assalamualaikum wr wb. Kami umumkan ke RT/RW bahwa bila ada masyarakat memasukan partai lain daripada Partai Demokrat, kami mohon kalau masyarakat memasukan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing, kami harap catat namanya, saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya," ucap suara dalam VN yang diduga seorang Kades tersebut.

Bahkan, pria itu pun meminta agar Ketua RT/RW setempat untuk bertindak tegas terhadap warga yang mencoba memasukan nama caleg lain selain nama caleg Iing, Rizki dan Riska.

Diduga, nama yang disebut itu merupakan Iing Andri Supriadi yang merupakan politisi Partai Demokrat. Sementara nama Rizki dan Riska diduga merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yakni Rizki Natakusumah dan Rizka Natakusumah.

"Kami mohon kepada RT/RW harus tegas, jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang lolos, jangan sampai ada yg masuk, yang memasukan partai pusat atas nama selain dr nama Iing atau Rizki atau Rizka. Selain dari itu kami mohon catat namanya, orangnya, itu warga yg membawa partai masuk ke desa kita. Kami mohon catat namanya, RT/RW harus tegas. Saya tunggu informasinya," sambung suara dalam VN yang beredar.

Baca Juga:Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Sachrudin Pastikan Kampanye di Tangerang Damai

Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sedangkan, dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490 berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kontributor: Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini