Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat

Salah satu kades di Pandeglang mengakui mengancam cabut bansos jika tidak pilih caleg dan Partai Demokrat.

Hairul Alwan
Rabu, 29 November 2023 | 18:16 WIB
Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin. [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades.

Berdasarkan pembahasan internal, Febri menyebut intruksi yang diberikan oknum kades terhadap ketua RT dan ketua RW setempat untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu sudah masuk ke dalam unsur pelanggaran.

"Iya sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu), bahkan ada potensi pidana," kata Febri saat ditemui usai gelar apel siaga Bawaslu, Kamis (23/11/2023) di Alun-alun Kota Serang.

Sebuah voice note (VN) diduga dari seorang kepala desa di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang sempat menghebohkan warga lantaran isinya berupa ancaman untuk menghapus bansos dari warga bila berbeda pilihan caleg dan parpol dengan dirinya.

Baca Juga:Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Sachrudin Pastikan Kampanye di Tangerang Damai

Dalam rekaman VN berdurasi 1 menit 19 detik itu, terdengar suara seorang pria yang meminta agar Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk mencatat nama-nama warga yang berani membawa partai politik lain selain Partai Demokrat.

"Assalamualaikum wr wb. Kami umumkan ke RT/RW bahwa bila ada masyarakat memasukan partai lain daripada Partai Demokrat, kami mohon kalau masyarakat memasukan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing, kami harap catat namanya, saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya," ucap suara dalam VN yang diduga seorang Kades tersebut.

Bahkan, pria itu pun meminta agar Ketua RT/RW setempat untuk bertindak tegas terhadap warga yang mencoba memasukan nama caleg lain selain nama caleg Iing, Rizki dan Riska.

Diduga, nama yang disebut itu merupakan Iing Andri Supriadi yang merupakan politisi Partai Demokrat. Sementara nama Rizki dan Riska diduga merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yakni Rizki Natakusumah dan Rizka Natakusumah.

"Kami mohon kepada RT/RW harus tegas, jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang lolos, jangan sampai ada yg masuk, yang memasukan partai pusat atas nama selain dr nama Iing atau Rizki atau Rizka. Selain dari itu kami mohon catat namanya, orangnya, itu warga yg membawa partai masuk ke desa kita. Kami mohon catat namanya, RT/RW harus tegas. Saya tunggu informasinya," sambung suara dalam VN yang beredar.

Baca Juga:Rano Karno Pesimis Hadirkan Ganjar-Mahfud di Lebak dan Pandeglang, Kenapa?

Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini