Baliho Airin Rachmi Diany dan Ribuan APK Parpol Lain di Kota Serang Ditertibkan

Menjelang masa kampanye pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023 mendatang, Bawaslu Kota Serang menertibkan ribuan APK liar yang salah satunya baliho Airin Rachmi Diany.

Hairul Alwan
Kamis, 23 November 2023 | 15:35 WIB
Baliho Airin Rachmi Diany dan Ribuan APK Parpol Lain di Kota Serang Ditertibkan
Bawaslu Kota Serang menertibkan APK liar di Kota Serang, Banten yang salah satunya merupakan Baliho Airin Rachmi Diany. [Audindra/bantennews]

SuaraBanten.id - Baliho bakal calon Gubernur Banten yang diusung Partai Golkar, Airin Rachmi Diany menjadi salah satu dari 4.071 Alat Peraga Kampanye (APK) liar di Kota Serang yang ditertibkan.

Menjelang masa kampanye pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023 mendatang, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang menertibkan ribuan APK liar.

Dalam penertiban ribuan APK liar itu, salah satu baliho bergambar mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjadi salah satu yang ditertibkan.

Diketahui, penertiban APK yang dipasang sebelum masa kampanye yang ditertibkan dari 6 kecamatan di Kota Serang yakni, Kecamatan Cipocok Jaya, Curug, Kasemen, Serang, Taktakan, dan Walantaka.

Baca Juga:2.064 Warga yang Telah Meninggal Dunia Tercatat di DPT Kota Serang

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi penertiban ada 4.071 APK yang ditertibkan.

Fierly pun merinci jumlah APK yang ditertibkan yakni pada 21 September lalu total APK yang ditertibkan sebanyak 345 berupa baliho dan spanduk.

Sementara pada tahap kedua penertiban sebanyak 1.999 APK ditertibkan dari 26 sampai 28 Oktober 2023 lalu.

Sedangkan pada tahap akhir yakni 16 November 2023 Bawaslu Kota Serang menertibkan sebanyak 1.727 APK.

"Total keseluruhan 4.071. Untuk yang ditertibkan adalah 819 banner, baliho 695, spanduk 51, stiker 70, poster 18, dan umbul-umbul 74," paparnya Fierly dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:Serang Diklaim Jadi Lumbung Suara Prabowo-Gibran, 650 Ribu Suara Pilih Prabowo di Pilpres Lalu

Seperti diketahui, masa kampanye untuk Pemilu 2024 akan dilakukan selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu Kota Tangerang mengimbau parpol atau para peserta Pemilu menahan diri tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal 28 November nanti.

"Kami upayakan penertiban di semua wilayah. Termasuk kepada Panwascam untuk memantau di masing-masing wilayahnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini