SuaraBanten.id - Sejumlah kelompok buruh menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Banten pada Selasa (21/11/2022).
Menurut informasi ada dua kelompok buruh, satu kelompok merupakan bagian federasi buruh yang masuk dalam Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota yang akan rapat koordinasi menentukan suara dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Sementara kelompok lainnya merupakan Aliansi Sejuta Buruh yang ingin berunjukrasa menuntut pencabutan Undang-undang Ciptakerja.
Massa buruh dari federasi yang merasa undangannya dibatalkan sempat bersitegang dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi yang menemui mereka di depan kantor.
Baca Juga:Pakai Dana Desa Buat Nyawer Lc Hiburan Malam, Kades Lontar Minta Dihukum Ringan
Terkait hal itu, Septo Kalnadi mengaku terjadi miskomunikasi antara Disnakertrans Provinsi Banten dengan federasi buruh.
"Ya ada miskomunikasi dengan serikat pekerja. Awalnya federasi yang ada di Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan provinsi diundnag rapat koordinasi di Disnakertrans dan itu dizinkan," kata Septo Kalnadi dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
"Tapi saya dapat info kalau ada unjukrasa dari Aliansi Sejuta Buruh saya perintahkan Pak Taqwim untuk membatalkan rapat koordinasi," kata Septo usai menemui buruh.
Lebih lanjut Septo mengaku, dari pertemuan dengan federasi buruh terdapat sejumlah kepentingan.
“Ada dua kepentingan dari dua kelompok. Yang satu mau bahas UMK dan yang satu unjukrasa menolak UU Ciptakerja,” ucapnya.
Baca Juga:TKD Prabowo-Gibran Serang Sesumbar Menang Satu Putaran di Pilpres 2024
Septo juga menepis anggapan federasi buruh menggeruduk kantor Disnakertrans Provinsi Banten.
“Ngga ada geruduk. Sekali lagi ada dua kepentingan dari dua kelompok. Yang satu mau bahas UMK dan yang satu unjukrasa menolak UU Ciptakerja,” tandasnya.