Sawer LC Pakai Dana Desa, Kades Lontar Minta Bantuan Orang Tua untuk Ganti Uang Korupsi

Sebelum hakim mengetok palu tanda sidang tuntutan itu ditunda, hakim sempat menanyakan apakah terdakwa punya niatan mengembalikan uang dana desa yang ia korupsi.

Hairul Alwan
Rabu, 08 November 2023 | 08:32 WIB
Sawer LC Pakai Dana Desa, Kades Lontar Minta Bantuan Orang Tua untuk Ganti Uang Korupsi
Mantan Kades Lontar Aklani usai persidangan kasus korupsi dana desa untuk hiburan malam. [Bantennews.co.id]

Mejelis hakim kemudian memaparkan jika sudah ada pengembalian pasca tuntutan, terdakwa dapat memasukan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pledoinya nanti.

“Jadi kalau ada itikad mengembalikan ya tuntutan sudah disusun kemudian diucapkan ya kalau di pembelaan masih bisa ya silahkan," ungkap Dedy.

Hakim juga menyinggung kawan-kawan Alkani yang ikut menikmati uang dana desa yang dipakai bersama-sama untuk menyawer LC di hiburan malam untuk ikut mengganti rugi.

"Bisa juga pengembalian dari kawan kawan mu itu yang perangkat desa siapa tau mereka dengan sadar diri mau mengembalikan uang yang tidak berkah itu,” tambah Dedy.

Baca Juga:Usai 6 Jam Diperiksa, Ahok Koar-koar KPK Pegang Banyak Kasus Lain di Pertamina

Sejauh ini diketahui jika terdakwa mengaku telah mengembalikan sebagian dana pembangunan fisik desa melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp198 juta.

Dalam keterangannya di persidangan sebelumya, terdakwa mengatakan jika ia menggunakan dana desa yang seharusnya untuk kegiatan pembangunan fisik desa serta kegiatan desa lainnya malah digunakan untuk bersenang senang. Akibatnya negara rugi dengan total Rp988 juta.

Aklani bersama staf desa menghamburkan uang dana desa untuk hiburan malam dan sawer biduan. “Dipake buat hiburan dengan para staf yang mulia di Cilegon waktu itu,” kata terdakwa pada persidangan Selasa (31/10/2023) lalu.

Perbuatan terdakwa Alani Bin Bakrudin diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Usai Dilantik Sebagai Deputi Penindakan KPK yang Baru, Rudi Setiawan Bicara Tentang OTT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini