Puluhan Nasabah Pasutri Pembobol Bank BUMN Diperiksa Kejati Banten

21 nasabah kasus pembuatan nasabah prioritas fiktif hingga pembuatan kartu kredit yang dilakukan pasutri pembobol Bank BUMN.

Hairul Alwan
Selasa, 07 November 2023 | 08:59 WIB
Puluhan Nasabah Pasutri Pembobol Bank BUMN Diperiksa Kejati Banten
Pejabat satu satu cabang Bank BUMN di BSD Tangerang diduga terlibat korupsi kartu kredit yang diajukan dengan KTP fiktif berinisial FWR digiring di Kejati Banten, Kamis (26/10/2023). [Suara.com/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Sebanyak 21 nasabah kasus pembuatan nasabah prioritas fiktif hingga pembuatan kartu kredit yang dilakukan pasangan suami istri atau pasutri pembobol salah satu Bank BUMN, Hade dan Febriana diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.

Kedua tersangka sebelumnya telah diperiksa selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (1/11/2023) lalu. Selain kedua pasutri tersebut, 14 pegawai Bank BUMN itu juga digilir penyidik Kejati Banten.

Pemeriksaan belasan pegawai dilakukan untuk mendalami modus yang dilakukan pasutri pembobol duit Bank BUMN sebesar Rp5,1 miliar lebih itu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, 21 nasabah beserta ahli akan diperiksa pada Rabu dan Kamis mendatang.

Baca Juga:Pasutri Berlomba-lomba Ingin Punya Bayi di Shio Naga, Ini 4 Promo Program Bayi Tabung Untuk Dapatkan 'Baby Dragon'

Kata dia, Kejati Banten juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pegawai internal Bank BUMN Cabang Bumi Serpong.

“Sampai sejauh ini sebanyak 14 orang pegawai internal pada salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang Selatan yang telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Rangga dalam siaran pers yang diterima Bantennew.co.id, Senin (6/11/2023).

Diketahui, Febrina merupakan mantan Priority Banking Officer (PBO) Salah satu Bank BUMN di Cabang Bumi Serpong.

Febriana bersama suaminya membuat rekening prioritas fiktif 41 kartu kartu tanda penduduk atau KTP fiktif serta uang Rp500 juta.

Uang Rp500 juta itu untuk modal awal pembuatan rekening prioritas selama setahun. Dari sana mereka menyalahgunakan fasilitas kartu kredit dengan berbelanja barang-barang mewah mulai dari tas hingga mobil. Aksi pasutri ini merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar.

Baca Juga:Promo Kartu Kredit BRI November-Akhir Tahun 2023, Ada Diskon Hingga Rp7 Juta

Kejati juga melakukan penyitaan mobil merek Mercedes dan Honda CR-V yang diduga didapat dari hasil aksinya mebobol Bank BUMN.

“Untuk tas beli, konsumsi pribadi apapun. Dia kan beli tas branded dijual lagi bisa jadi soalnya kan kartu kredit nggak bisa tunai,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini