4 Caleg Bekas Napi Korupsi Berebut Kursi DPRD Banten di Pemilu 2024

Keempat caleg eks napi korupsi itu bakal berebut kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024 mendatang.

Hairul Alwan
Minggu, 05 November 2023 | 14:18 WIB
4 Caleg Bekas Napi Korupsi Berebut Kursi DPRD Banten di Pemilu 2024
Keempat caleg eks napi korupsi itu bakal berebut kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024 mendatang. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Sebanyak empat nama calon legislatif atau caleg bekas napi korupsi ikut meramaikan pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Keempat caleg eks napi korupsi itu bakal berebut kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024 mendatang.

Keempat mantan napi korupsi itu yakni, Desy Yusandi (Golkar), Agus M. Randil (Golkar), Jhoni Husban (PBB) dan Aries Halawani (NasDem).

Diketahui, Desy Yusandi merupakan polisi Golkar yang terjerat kasus korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012.

Desy menjadi tersangka kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, dan Kabid Sumber Daya Kesehaan Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekdis Dinkes Banten Neng Ulfah.

Baca Juga:Bukan Partai Parlemen, Ini Tiga Parpol Teratas yang Keterwakilan Caleg Perempuan Jauh di Atas 30 Persen

Saat itu, Desy divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Desy juga diminta membayar uang pengganti Rp431 juta.

Sementara, Agus M. Randil terjerat korupsi saat dirinya masih menjabat Kepal Biro Umum Perlengkapan pemerintah Provinsi Banten.

Agus M. Randil pernah terjerat kasus korupsi pengadaan lahan sistem pertanian terpadu 2009-2010 yang merugikan keuangan negara hiingga Rp54 miliar.

Untuk Johny Husban, ia pernah tersandung kasus korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari tahun 2010 senilai Rp49,1 miliar. Karenanya, ia divonis hakim PN Serang 1 tahun 10 bulan penjara.

Terakhir, Aries Halawani terlibat kasus korupsi dana kajian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dengan kerugian negara Rp25,5 miliar.

Baca Juga:Sebanyak 9.917 Caleg DPR Telah Ditetapkan KPU dalam DCT Pemilu 2024

Aries yang saat itu sebagai staf Dewan bermufakat jahat dengan Sarwo Edhi, dan Abdul Haris Mughni, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Perbuatan Aries melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melansir laman ICW kasus ini bermula dari proyek pengadaan kajian peningkatan kapasitas DPRD DKI Jakarta pada Maret 2008.

Aries yang saat itu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi unit sekretariat DPRD DKI dalam tiga kesempatan mengajukan proyek kajian total sebanyak 43 kajian.

Pengajuan kajian kepada Sarwo Edhi kemudian disahkan hingga Kontrak kerja ditandatangani oleh Aries sebagai ketua panitia.

Meski demikian, ternyata pemenang dan pelaksana proyek kajian itu berbeda pihak. Dalam sidang terpisah, Abdul Haris Mughni didakwa meminjam nama 11 perusahaan lain untuk 15 kajian dalam proyek itu.

Para rekanan yang dipinjam nama itu hanya diberi fee 5 persen. Mughni dijerat dengan pasal yang sama dengan Aries.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini