Sedangkan suaminya HS, bertugas menyiapkan identitas-identitas palsu yang akan dijadikan sebagai nasabah fiktif tersebut.
Kata Didik, pelaku HS kedapatan telah 10 kali melakukan pengajuan kartu kredit nasabah prioritas fiktif dengan menggunakan KTP foto dirinya dengan identitas yang berbeda-beda.
"Karena dia (FRW) sebagai PBO yang mengurusi nasabah prioritas itu, sehingga dengan kedudukannya itu dia bisa bobol itu (uang bank), itu istrinya. Kalau suaminya itu pegawai swasta, tapi yang memasok KTP dan identitas palsu itu suaminya. Pokoknya mereka ini bekerjasama," ujarnya.
"Ada 10 identitas dia (pelaku HS), jadi wajahnya dia tapi namanya beda," imbuh Didik merinci penjelasannya.
Baca Juga:Bukan Gibran, Sosok Ini yang Diinginkan PAN Banten Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Kedua pelaku menggunakan kartu kredit yang didapatnya dari hasil manipulasi data nasabah fiktif untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membeli barang-barang mewah.
"Kartu kreditnya itu dibelanjakan sama dia (pelaku), untuk konsumsi pribadi. Dia beli tas branded terus dijual lagi kan bisa, karena kartu kredit itu kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," ucap Didik.
Didik mengaku, saat ini kedua pelaku ditahan selama 20 hari di Rutan Serang sambil menunggu proses penyidikan dan pendalaman atas kasus yang menjerat keduanya.
"Hari ini (Kamis) ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan serta pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1991 bagaimana diubah undang-undang tahun 2021, dan karena (pelaku) 2 orang ada juntonya pasal 55 KUHP," tandasnya.
Kontributor: Yandi Sofyan
Baca Juga:Sehari Jelang Hari Santri Nasional, Pimpinan Ponpes Ini Sebut HSN Lahir dari Banten