"Kartu kreditnya itu dibelanjakan sama dia (pelaku), untuk konsumsi pribadi. Dia beli tas branded terus dijual lagi kan bisa, karena kartu kredit itu kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," ucap Didik.
Didik mengaku, saat ini kedua pelaku ditahan selama 20 hari di Rutan Serang sambil menunggu proses penyidikan dan pendalaman atas kasus yang menjerat keduanya.
"Hari ini (Kamis) ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan serta pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1991 bagaimana diubah undang-undang tahun 2021, dan karena (pelaku) 2 orang ada juntonya pasal 55 KUHP," tandasnya.
Kontributor: Yandi Sofyan
Baca Juga:Bukan Gibran, Sosok Ini yang Diinginkan PAN Banten Jadi Cawapres Prabowo Subianto