Larangan Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Gunakan Internet 8 Tahun Dicabut, Kok Bisa?

Pengadilan Tinggi Banten mencabut vonis tambahan larangan menggunakan akses internet selama 8 tahun pada terdakwa revenge porn di Pandeglang, Banten.

Hairul Alwan
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:24 WIB
Larangan Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Gunakan Internet 8 Tahun Dicabut, Kok Bisa?
Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten, Alwi Husen Maulana divonis dengan hukuman 6 tahun penjara, Kamis (13/7/2023). (Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding kuasa hukum terdakwa revenge porn di Pandeglang, Banten Alwi Husen Maolana (22) dengan mencabut vonis tambahan larangan menggunakan akses internet selama 8 tahun.

Sebelumnya pada Senin (17/7/2023) lalu, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banten usai terdakwa Alwi Husen Maolana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan ditambah larangan menggunakan internet selama 8 tahun.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum terdakwa Alwi Husen Maolana, Ayi Erlangga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap kliennya atas tindak pidana UU ITE pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin.

"Berdasarkan hasil putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Banten bahwa terkait pidana tambahan larangan menggunakan internet selama 8 tahun itu dicabut karena tidak berdasar hukum, tidak ada delik pidana, delik unsur yang terpenuhi," kata Ayi dihubungi via telepon, Sabtu (25/8/2023).

Baca Juga:8 Kecamatan di Pandeglang Banten Mulai Krisis Air Bersih di Musim Kemarau

"Selain dari itu Pengadilan Tinggi Banten tetap dengan apa yang sudah diputuskan sesuai dengan tuntutan JPU (vonis 6 tahun penjara)," imbuhnya.

Ayi mengaku, bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dan keputusan keluarga terdakwa untuk mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten tersebut.

"Pihak keluarga sedang berembuk untuk mengajukan kasasi rencananya. Belum tau (kapan), masih menunggu keluarga maunya gimana, seperti apa, apa pasrah dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten atau seperti apa, kita masih nunggu," ujar Ayi.

Hal senada turut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wilandi Hafit. Menurutnya, hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten terhadap vonis terdakwa Alwi Husen Maolana belum bisa diterapkan lantaran masih menunggu inkracht.

Wilandi mengaku, bahwa saat ini tim JPU tengah melakukan analisa terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Banten terdakwa Alwi Husen Maolana agar bisa memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.

Baca Juga:Anak Panutan di Tangerang Banten Suarakan Merdeka dari Kuman

"Iya sudah (ada putusan). Belum, belum inkracht. Kita harus menganalisa dulu putusan bandingnya. Dan sekarang tim JPU mau membahas terkait putusan itu untuk menetukan sikap. Dan dari pihak terdakwa pun apa menerima atau mau kasasi, itu harus dijawab 14 hari setelah keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten itu," ungkap Wildani.

Kontributor: Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini