Nasib Badak Jawa di Ujung Kulon di Ujung Tanduk, 15 Ekor Dilaporkan Hilang, 6 Tersangka Tak Ditahan

Indikasi perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di ungkap Balai TNUK. Hingga 202 bedil locok diamankan dan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hairul Alwan
Senin, 14 Agustus 2023 | 12:09 WIB
Nasib Badak Jawa di Ujung Kulon di Ujung Tanduk, 15 Ekor Dilaporkan Hilang, 6 Tersangka Tak Ditahan
Ilustrasi Badak Jawa: Nasib Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon menghawatirkan lantaran maraknya dugaan perburuan. [Handout/Environment and Forestry Ministry/AFP]

Meski demikian, keenam warga yang telah ditetapkan tersangka kepemilikan bedil locok itu telah dilepaskan usai Ditreskrimum Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan penanahan dari pihak keluarga tersangka pada Rabu (9/8/2023) lalu.

"Pada hari ini Rabu (9/8/2023) tepatnya pukul 15.00 WIB kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok, 6 tersangka tersebut yakni WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48)," jelas Akbar.

Namun, Akbar menegaskan penangguhan tahanan yang diberikan kepada 6 tersangka tidak menghentikan proses hukum (SP3) yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Proses penyidikan tetap akan dilanjutkan sampai dengan P21 atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," tegas Akbar.

Baca Juga:Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa

Kata Akbar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menjerat keenam tersangka dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api secara ilegal.

"Kita ketahui, membawa senjata apu maupun senjata tajam tanpa izin itu dapat dikenakan pidana. Dan bagi yang memiliki senjata api ilegal, amunisi atau bahan peledak itu dapat diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.

Kontributor: Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini