Meski demikian, keenam warga yang telah ditetapkan tersangka kepemilikan bedil locok itu telah dilepaskan usai Ditreskrimum Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan penanahan dari pihak keluarga tersangka pada Rabu (9/8/2023) lalu.
"Pada hari ini Rabu (9/8/2023) tepatnya pukul 15.00 WIB kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok, 6 tersangka tersebut yakni WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48)," jelas Akbar.
Namun, Akbar menegaskan penangguhan tahanan yang diberikan kepada 6 tersangka tidak menghentikan proses hukum (SP3) yang sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Proses penyidikan tetap akan dilanjutkan sampai dengan P21 atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," tegas Akbar.
Baca Juga:Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
Kata Akbar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menjerat keenam tersangka dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api secara ilegal.
"Kita ketahui, membawa senjata apu maupun senjata tajam tanpa izin itu dapat dikenakan pidana. Dan bagi yang memiliki senjata api ilegal, amunisi atau bahan peledak itu dapat diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.
Kontributor: Yandi Sofyan