SuaraBanten.id - Beberapa waktu lalu Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon Andri Firmansyah menyebut Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) tengah tidak baik-baik saja. Hal tersebut lantaran diungkapkannya lantaran dugaan maraknya aksi pemburuan badak jawa di TNUK.
Andri tak menampik adanya indikasi perburuan badak jawa di kawasan TNUK oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab.
Kata dia, tim Dirjen Gakkum KLHK bersama Polda Banten telah melakukan penelusuran di kawaaan TNUK untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
"Dapat saya sampaikan saat ini memang Taman Nasional Ujung Kulon sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja karena diindikasikan adanya perburuan badak jawa," kata Andri saat dikonfirmasi SuaraBanten.id melalui telepon, Rabu (2/8/2023) malam lalu.
Baca Juga:Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
Andri mengungkapkan, Dirjen Gakkum KLHK bersama Polda Banten juga turut serta melakukan pengecekan mengenai hilangnya sejumlah kamera trap di kawasan TNUK.
"Ini permasalahan bukan soal badak jawa saja, tapi ada indikasi pencurian kamera (jebak) dan segala macem," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait apakah BTNUK menerima laporan mengenai penemuan bangkai badak jawa yang mati tidak wajar, Andri pun enggan menjawab lantaran masih menunggu press realease yang akan disampaikan oleh Dirjen Gakkum KLHK dan Polda Banten.
"Kita belum tau, tapi nanti akan ada rilis langsung dari yang berwenang. Saya tidak bisa mengira-ngira atau mengandai-andai karena khawatir jadi rancu," pungkasnya.
15 Badak Jawa Dilaporkan Hilang
Baca Juga:BPBD Banten Imbau Masyarakat Waspada Fenomena El Nino, Petani Dimnta Percepat Panen
Mencuatnya dugaan sejumlah badak jawa hilang hingga adanya dugaan perburuan liar di dalam kawasan TNUK cukup menghebohkan publik.
Auriga Nusantara, LSM yang bergerak di sektor konservasi sumber daya alam dan lingkungan mengaku telah melaporkan adanya 15 badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di TNUK yang hilang tak terpantau sejak tiga tahun terakhir.
Auriga juga turut melaporkan tiga individu badak jawa yang terdiri dari satu badak jantan dan dua betina ditemukan mati pada 2020 dan 2021.
Ketua Auriga Nusantara, Timer Manurung mengatakan, hilangnya 15 badak jawa di TNUK ini berkaitan dengan meningkatnya aktivitas perburuan badak jawa di kawasan tersebut.
Timer mengungkapkan, dalam kamera pemantau yang terpasang di kawasan tersebut, beberapa kali terpantau terjadi aktivitas perburuan liar di sejumlah titik.
"Pada tahun 2022 saja misalnya, ada enam aktivitas perburuan liar menggunakan senjata api yang terekam oleh kamera pemantau milik TNUK. Di lapangan juga masih kerap ditemukan adanya jerat untuk mamalia besar yang terpasang,” kata Timer Manurung dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (11/4/2023) lalu.
Sementara, Peneliti Auriga Nusantara, Rizki Is Hardianto membeberkan situasi semakin parah karena tujuh dari 15 badak yang hilang merupakan badak betina.
“Kehilangan tujuh individu betina ini tentunya akan menjadi kehilangan yang sangat besar untuk kestabilan populasi yang ada di Ujung Kulon,” kata Rizki Is Hardianto
Dalam empat tahun terakhir, Rizki menyebut terdapat kesenjangan antara data yang diumumkan oleh KLHK dengan data hasil deteksi kamera pemantauan.
Menurutnya, perbedaan ini sebenarnya sangat wajar, namun yang perlu diwaspadai adalah bahwa kesenjangan antara data dari KLHK dengan data deteksi kamera semakin tahun semakin lebar.
Pada 2021 jumlah badak yang terdeteksi sempat naik jadi 56 individu dari 76 individu yang dilaporkan KLHK, namun pada 2022 jumlah yang terpantau kembali anjlok jadi hanya 34 individu saja dari 77 individu yang diumumkan KLHK.
“Jangan sampai badak jawa ini punah dalam kesunyian, kita tahunya populasinya aman dan terus bertambah, tapi sebenarnya jumlahnya terus berkurang,” kata Rizki.
Pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) selaku pengelola pun tak menampik adanya indikasi perburuan badak jawa di kawasan TNUK yang dilakukan sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab.
202 Bedil Locok Diamankan Polisi
Sebanyak 6 warga dari Desa Cimanggu dan Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar menyebut keenam tersangka itu yakni, WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73) dan ET (48).
Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) jenis bedil locok.
"Enam orang tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal," ujarnya.
Kata Akbar, keenam tersangka itu ditangkap pada 25 – 26 Juli 2023 lalu di kediamannya masing-masing. Usai 6 orang itu diamankan, warga yang tinggal di sekitar Kawasan TNUK berbondong-bondong menyerahkan senjata api jenis bedil locok.
"Sejak Minggu (30/7/2023) ada sekitar 202 senjata (bedil locok) diserahkan oleh warga secara sukarela. Jadi tujuan penyerahan senjata api ini juga untuk melindungi kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar," tuturnya.
6 Tersangka Kepmilikan Bedil Locok Tak Ditahan
Meski demikian, keenam warga yang telah ditetapkan tersangka kepemilikan bedil locok itu telah dilepaskan usai Ditreskrimum Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan penanahan dari pihak keluarga tersangka pada Rabu (9/8/2023) lalu.
"Pada hari ini Rabu (9/8/2023) tepatnya pukul 15.00 WIB kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok, 6 tersangka tersebut yakni WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48)," jelas Akbar.
Namun, Akbar menegaskan penangguhan tahanan yang diberikan kepada 6 tersangka tidak menghentikan proses hukum (SP3) yang sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Proses penyidikan tetap akan dilanjutkan sampai dengan P21 atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," tegas Akbar.
Kata Akbar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menjerat keenam tersangka dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api secara ilegal.
"Kita ketahui, membawa senjata apu maupun senjata tajam tanpa izin itu dapat dikenakan pidana. Dan bagi yang memiliki senjata api ilegal, amunisi atau bahan peledak itu dapat diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.
Kontributor: Yandi Sofyan