SuaraBanten.id - Pengemudi mobil plat merah yang ditutup dengan plat hitam ditegur oleh petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lampu merah Cawang, Kamis lalu.
Hal tersebut terungkap melalui unggahan akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin (26/12/2022).
"Polri Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang," tulis keterangan unggahan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan, personelnya hanya memberikan teguran dan tidak memberikan surat tilang.
"Kita tadi sudah melakukan penindakan. Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual, peneguran kan juga boleh," kata Edy dikutip dari Antara.
Edy mengungkapkan, pelat asli kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas dengan pelat merah. Saat petugas memerikasa kendaraan tersebut, pengendara kedapatan menggunakan pelat hitam untuk menutupi pelat merah miliknya.
"Kita periksa, ternyata enggak bener dan kita cek pelat merah. Kita suruh lepas, suruh ganti yang asli pelat merah dia," ujar Edy.
Usai ditegur dan memasang pelat asli kendaraan tersebut, pengemudi mobil tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan. (Antara)