- Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim MNH di Jakarta pada Senin, 12 Oktober.
- Terlapor terbukti melakukan pelanggaran etik karena melangsungkan pernikahan siri tanpa izin pimpinan dan istri sah.
- Hakim MNH dijatuhi hukuman nonpalu selama satu tahun, dimutasi ke PT TUN Makassar, serta dihentikan tunjangannya.
SuaraBanten.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
MNH terbukti melanggar aturan dengan melangsungkan pernikahan siri tanpa izin pimpinan dan persetujuan dari istri sah.
Dalam amar putusannya pada sidang yang digelar Senin (12/10) di Jakarta, Ketua MKH Suradi menyatakan bahwa terlapor dihukum sanksi nonpalu selama satu tahun dan dipindahkan ke PT TUN Makassar. Selain itu, tunjangan jabatannya dihentikan selama menjalani masa hukuman.
Dalam keterangan pers Komisi Yudisial (KY) yang diterima, sidang MKH usulan Mahkamah Agung (MA) tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Sementara itu, Anggota KY yang menjadi Anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
Baca Juga:Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu," ucap Ketua MKH Suradi yang dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Senin (12/10).
MKH menyatakan MNH selaku Hakim PTUN Serang yang diperbantukan di PTUN Jakarta, terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan disiplin tinggi.
"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," ujar Suradi.
Dalam persidangan terungkap bahwa MNH menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, berinisial DA.
Ironinya, fakta pernikahan siri itu terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten.
Baca Juga:HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat
Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya.
Belakangan terungkap istri sirinya berinisial AAS yang telah dinikahi sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.
MNH memiliki enam orang anak dari pernikahannya dengan DA. Sedangkan dari pernikahan siri dengan AAS, dikarunia dua anak kandung, dan satu anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.
DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa Badan Pengawasan MA pada April 2024.
Alasan DA mencabut laporannya karena mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anaknya.
Di dalam persidangan juga terungkap, MNH pernah mengajukan perceraian pada tahun 2024, tetapi batal dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat.