Baca 10 detik
- Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim MNH di Jakarta pada Senin, 12 Oktober.
- Terlapor terbukti melakukan pelanggaran etik karena melangsungkan pernikahan siri tanpa izin pimpinan dan istri sah.
- Hakim MNH dijatuhi hukuman nonpalu selama satu tahun, dimutasi ke PT TUN Makassar, serta dihentikan tunjangannya.
Dalam pembelaannya di hadapan MKH, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik.
MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.[Antara].