SuaraBanten.id - Baru-baru ini beredar kabar karyawan kapal Ferry dari PT. SP Ferry Merak, Kota Cilegon, Banten mengeluh lantaran tak digaji selama empat bulan terakhir.
Mengaku tak tahu harus mengadukan nasibnya ke siapa seorang ibu yang merupakan istri dari salah satu karyawan PT. SP Ferry Merak bahkan mengadukan nasib keluarganya kepada Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian lewat akun Instagram pribadinya @helldy_agustian.
Hal tersebut terungkap melalu unggahan akun Instagram resmi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian @helldy_agustian yang memperlihatkan screen shot inbox dai salah satu istri karyawan.
Dalam unggahn tangkapan layar pesan instagram tersebut, sang istri karyawan meminta tolong kepada Helldy Agustian untuk membantu penyelesaian gaji suaminya yang belum dibayarkan berbulan-bulan.
Baca Juga:Waspada!! Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Selatan Banten
"Assalamualaikum Bapak Wali Kota Cilegon Bapak Helldy Agustian, tolong saya pak saya adalah istri dari suami yang bekerja di Pelayaran SP Ferry yang sudah 5 bulan tidak dibayarkan gajinya pak," kata istri karyawan tersebut.
Ia mengaku sudah kebingungan harus mengadu ke siapa terkait apa yang dirasakannya dengan keluarga. Istri karyawan itu bahakan menyinggung telah ditangani Disnaker namun belum ada perkembangan.
Sang istri Karyawan itu bahkan mengaku sudah tak dipercaya lagi ketika ingin meminjam ke orang lain, sementara kebutuhan hidup dirinya dan keluarga harus terus berjalan.
"Saya hanya istri yang mempunyai 2 anak pak, 5 bulan tidak digaji anak saya makan apa pak. Minjem sama orang sampe gak dipercaya lagi, sedangkan kebutuhan terus ada," paparnya.
"Tolong pak, saya cuma rakyat kecil, saya pecaya sama bapak. karena bapak orang hebat, tolong kami pak para karyawan pelayaran SP Ferry," tulis salah seorang istri karyawan kapal Ferry yang inbok kepada Helldy Agustian.
Baca Juga:Gempa Banten Magnitudo 4,2 Guncang Sumur, Getaran Terasa Hingga Cibaliung dan Munjul Pandeglang
Sementara, pada Selasa (20/12/2022) Puluhan perwakilan karyawan kapal Ferry dari PT. SP Ferry Merak mengadukan nasib mereka kepada Disnaker Kota Cilegon terkait pihak perusahaan yang belum membayar gaji karyawan selama 4 bulan.
Perwakilan karyawan PT. SP Ferry Merak, Zul Hamdi mengatakan, ada 215 karyawan yang belum digaji dan tunggakan gaji karyawan bukan pertama kalinya dilakukan pihak Perusahaan.
"Pihak perusahaan beralasan jika tidak ada kapal yang beroperasi dari Desember ini. Gaji kami nunggak sejak Agustus hingga Desember 2022. Sedangkan, dari Januari kapal beroperasi," kata Zul kepada wartawan usai mediasi di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Selasa (20/12/2022).
Saking mirisnya, Zul mengungkap 2 karyawan meninggal dunia lantaran diduga tidak mempunyai uang dan mampu membayar BPS Kesehatan.
"Akibat gaji kami ini belum dibayarkan, ada 2 teman kami yang sudah 25 tahun bekerja meninggal dunia karena tidak mampu membayar uang BPJS Kesehatan. Mau bayar pake apa? Gaji kami aja belum dibayar sampai 4 bulan ini," ujarnya.
Kata Zul, karyawan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan ada sebanyak 215 orang dengan total gaji yang belum dibayarkan skira Rp5,2 miliar.
"Kami minta perusahaan membayarkan full semua gaji karyawan tanpa ada potongan apapun. Apabila Jum'at besok 23 Desember 202 tidak ada kesempatan lagi, otomatis kami akan adukan ke lebih tinggi lagi (Disnaker Provinsi Banten, DPRD Cilegon dan Walikota) untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaker Kota Cilegon, Muhammad Izudin mengungkapkan, mediasi pertama ini belum ada titik terang antara pihak PT Putera Master Sarana Penyeberangan maupun dan karyawan.
Menurut informasi yang dia dapat, pihak perusahaan belum membayar gaji lantaran finansial perusahaan tidak mampu membayar gaji para karyawan.
"Kondisi finansial dari perusahaan tidak mampu membayar gaji para karyawan. Karena Perusahaan sangat butuh biaya untuk perawatan, docking dll," ujarnya.
Lebih lanjut, Izudin memastikan Disnaker Kota Cilegon akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini sebagimana mestinya.
"Kita mediasi, lakukan yang terbaik tidak kanan dan ke kiri sesuai fungsinya kalau bisa diselesaikan ya selesaikan secara aturan, kalau tidak ada jalurnya nanti mungkin bisa ke jalur hukum," pungkasnya.