Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang, Bisa Online dan Offline, Simak Selengkapnya!

Permohonan pembuatan Kartu Keluarga di Kota Tangerang bisa dilakukan secara online ataupun offline. Simak penjalasan langkapnya di sini !

Hairul Alwan
Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:37 WIB
Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang, Bisa Online dan Offline, Simak Selengkapnya!
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

SuaraBanten.id - Bagi pengantin yang baru menikah ataupun seseorang yang ingin mulai mandiri terpisah dari orang tua tentu perlu tahu cara membuat Kartu Keluarga (KK) di Kota Tangerang, Banten.

Seperti diketahui, Kartu Keluarga merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai administrasi seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran pinjaman hingga perawatan kesehatan. Ternyata untuk mengurus KK tidaklah sulit, mari kita simak cara membuat KK di kota Akhlakul Karimah itu.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra mengatakan, banyak layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang dengan mudah.

Terkait pembuatan KK, masyarakat dapat melakukan permohonan secara online maupun offline. Untuk layanan online, masyarakat dapat akses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.

Baca Juga:Jadwal Liga 1 Hari Ini 17 Desember 2022: Persik Kediri vs Dewa United Hingga Barito Putera vs Persikabo 1973

"Sementara untuk offline, masyarakat dapat memproses melalui kantor Kecamatan atau juga ke booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Dipastikan, semua layanan atau permohonan dapat dimanfaatkan secara gratis atau tidak dipungut biaya,” tegas R Irman, Jumat (16/12/2022) kemarin.

Alur Pelayanan Online

  • Akses website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  • Pilih menu kependudukan
  • Upload berkas persyaratan dan Isi Form
  • Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses berkas
  • Setelah 5 hari kerja, pemohon datang ke Disdukcapil untuk menukar berkas dan mendapat KK
  • Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil

Alur Pelayanan Kantor Kecamatan (Offline)

  • Pastikan berkas persyaratan benar dan lengkap
  • Datangan kantor kecamatan dan menyerahkan berkas
  • Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
  • Dokumen dapat diambil setelah 5 hari kerja (KK)
  • Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI)
  • Kartu keluarga asli
  • e-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir dari bidan/RS/kelurahan
  • Akta kematian atau akta perceraian
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Hilang dan Rusak

Baca Juga:Gempa Bumi di Sumur Banten Getarannya Terasa hingga ke Lampung

  • Kartu keluarga asli
  • E-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kematian/akta perceraian
  • Ijazah terakhir/akta kelahiran
  • Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga

Syarat Penerbitan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga

  • Kartu keluarga asli
  • E-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kematian/akta perceraian
  • Ijazah terakhir/akta kelahiran
  • Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga

Itulah penjelasan mengenai tahapan cara membuat KK di Kota Tangerang. Mendaftarkan nama keluarga secara resmi, wajib untuk dilakukan warga negara Indonesia yang baik.
Jika tidak, maka hal ini akan menghambat Anda dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Yuk, segera catatkan susunan keluarga baru Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini