SuaraBanten.id - Pria berinisial SW alias Bakul warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten yang diduga merupakan pembuat dan pengedar uang palsu dibekuk polisi. Menurut pengakuan pelaku, uang palsu yang ia buat disebarkan di sekitar wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pelaku diringkus Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SW mengaku pembuatan upal dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di daerah dirinya tertangkap.
“Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi telah diedarkan (dibelanjakan) di wilayah Rangkas Bitung,” jelas Yudha melalui keterangannya, Rabu (30/11/. 2022).
Baca Juga:UMK Tangerang 2023 Diusulkan Naik 7,48 Persen, Jika Disepakati Besarannya Jadi Segini
Saat penangkapan pelaku, polisi mendapati uang palsu yang sudah jadi dengan total Rp1,4 juta, uang palsu setengah jadi dan alat-alat pembuatnya di dalam tas selempang berukuran sedang yang disimpan pelaku di bagasi motor.
Polisi kemudian menggeledah tempat pembuatan uang palsu dan menemukan alat-alat pembuat uang palsu yakni, 1 unit printer untuk mencetak uang palsu, 1 buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong uang palsu serta 1 lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli dan uang palsu.
Polisi juga mengamankan 22 lembar uang palsu yang sudah jadi pecahan Rp100 ribu serta 68 lembar uang palsu yang belum dipotong (belum jadi) dalam pecahan Rp100 ribu.
“Sementara modus yang dilakukan tersangka merusak uang dengan cara membelah uang asli 1 lembar menjadi 2 bagian yang kemudian ditempelkan dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah disiapkan,” kata Yudha.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengimbau masyarakat lebih hati-hati terhadap peredaran uang palsu. Ia juga meminta warga jika menemukan indikasi adanya uang palsu segera melaporkannya ke Polisi.
Baca Juga:Kopilot Helikopter Polri Jatuh di Bangka Belitung Dimakamkan Hari Ini di Cipocok Jaya
“Kami harapkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Dan segera laporkan jika menemukan uang palsu atau sejenisnya kepada Polisi,” kata Dedi.
Atas perbuatanya SW dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.