Dukung Nikita Mirzani, Dinar Candy Hadir di Persidangan Pengadilan Negeri Serang

Dinar Candy menyempatkan diri datang ke PN Serang untuk mendukung Nikita Mirzani.

Hairul Alwan
Senin, 21 November 2022 | 13:16 WIB
Dukung Nikita Mirzani, Dinar Candy Hadir di Persidangan Pengadilan Negeri Serang
Dinar Candy (Instagram.com/Dinar_candy)

SuaraBanten.id - Dinar Candy baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap Nikita Mirzani yang sedang menjalani proses hukum. Ia bahkan menyempatkan datang ke Pengadilan Negeri Serang saat sidang lanjutan Nikita Mirzani.

Senin (21/11/2022) Dinar Candy dan Rosa Meldianti tampak turut hadir dalam sidang Nikita Mirzani. Dinar Candy yang mengaku tidak bisa menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Banten, karenanya memutuskan untuk hadir saat sidang.

"Sebenarnya pengin jenguk ka Niki dari lama. Terus katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang ke sini," kata Dinar Candy di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Rosa Meldianti dan Dinar Candy di PN Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Rosa Meldianti dan Dinar Candy di PN Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Menurutnya, Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi cobaan ini. Namun, satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari pemain comic 8 itu.

Baca Juga:Dinar Candy dan Rosa Bela-belain Datang di Sidang Lanjutan Nikita Mirzani, Gegara Tidak Bisa Jenguk di Rutan Serang

"Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri," ungkap Dinar Candy.

Tak hanya Dinar Candy dan Rosa Meldianti, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga hadir di Pengadilan Negeri Serang. Ia juga ditemani Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani dalam sidang takwaan pada persidangan sebelumnya dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Baca Juga:Mengutip Ayat Alquran, Nikita Mirzani Bantah Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra: Postingan Itu untuk Penegak Hukum

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini