Soal Salah Sita Aset BLBI, Dosen UI: Pemerintah Tidak Boleh Sewenang-wenang

Harsanto mengungkapkan, kewenangan PUPN untuk menagih piutang negara muncul jika telah ada penyerahan pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah kepada PUPN.

Hairul Alwan
Rabu, 09 November 2022 | 11:45 WIB
Soal Salah Sita Aset BLBI, Dosen UI: Pemerintah Tidak Boleh Sewenang-wenang
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harsanto Nursadi. [IST]

SuaraBanten.id - Gugatan salah sita aset BLBI yang diajukan Grup Bogor Raya terhadap Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta turut dikomentasi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harsanto Nursadi.

Seperti diketahui, Grup Bogor Raya menggugat penyitaan yang dilakukan Pemerintah lantaran bidang-bidang tanah yang disita salah sasaran. Bukannya menyasar aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) malah menyasar aset milik Grup Bogor Raya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT yang sekarang memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Harsanto Nursadi.

Harsanto mengungkapkan, kewenangan PUPN untuk menagih piutang negara muncul jika telah ada penyerahan pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah kepada PUPN.

Baca Juga:Ade Armando Main Isu Agama Soal Capres 2024, Jika Umat Kristen Terbelah Anies Baswedan Menang

“Pelimpahannya harus sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau belum memenuhi syarat misalnya masih ada yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dan debitur, seharusnya PUPN tidak berwenang menerima pengurusan piutang negara tersebut,” paparnya.

Harsanto kemudian melanjutkan jika pelimpahan pengurusan piutang negara memenuhi syarat, PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

“SP3N mencantumkan siapa saja pihak yang dianggap sebagai Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. PUPN selanjutnya hanya berwenang melakukan penyitaan terhadap Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang disebut dalam SP3N," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Harsanto juga menyebut penagihan utang juga harus tunduk pada hukum. Tantu jangan sampai hanya melindungu kepentingan pemerintah.

“Saya setuju bahwa utang BLBI harus ditagih tetapi penagihan utang juga harus tunduk pada hukum karena hukum bukan hanya melindungi kepentingan pemerintah saja tetapi juga masyarakat termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat dalam BLBI," ujarnya.

Baca Juga:Satgas BLBI Diduga Salah Sita Aset Milik Besan Setya Novanto

"Coba bayangkan kalau aset Saudara yang disita padahal Saudara tidak ada kaitannya dengan BLBI,” tanya Harsanto kepada Kuasa Hukum PUPN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini