Sopir Odong-odong Maut yang Tewaskan 10 Penumpang di Serang Terancam 12 Tahun Penjara

Karena kelalaiannya saat mencari rezeki, Juli sang sopr odong-dong maut dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 08 November 2022 | 23:48 WIB
Sopir Odong-odong Maut yang Tewaskan 10 Penumpang di Serang Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi memasang police line di odong-odong tertabrak Kereta Api Merak-Rangkasbitung di Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). [Anwar/Suara.com]

Sebelum melintas di perlintasan kereta api, penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan dan meminta agar menghentikan kendaraanya.

Permintaan dari penumpang itu sempat membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti sementara.

Namun, ketika kereta api sudah mulai mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri menjalankan kembali kendaraan yang dikemudikannya.

Akan tetapi, ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin selaku Masinis datang dan menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.

Baca Juga:Keberatan TV Analog Dihapus, Warga Lebak Keluhkan Harga Set Top Box Mahal

Kendaraan odong-odong yang dikemudikan terdakwa tertabrak sehingga kendaraan terpental ke kanan jalan, dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 21 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini