Mantan Direktur Perdata MA soal Perkara Salah Sita Aset BLBI: Pihak Ketiga Tak Bisa Diminta Bayar Utang Obligor BLBI

Alih-alih menyita aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono, PUPN justru memerintahkan penyitaan aset milik Grup Bogor Raya.

Hairul Alwan
Selasa, 01 November 2022 | 13:40 WIB
Mantan Direktur Perdata MA soal Perkara Salah Sita Aset BLBI: Pihak Ketiga Tak Bisa Diminta Bayar Utang Obligor BLBI
Mantan Direktur Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Djohansjah. [IST]

SuaraBanten.id - PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Grup Bogor Raya) menggugat Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPN) DKI Jakarta karena dianggap salah menentukan aset yang disita.

Bukannya menyita aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan), PUPN justru memerintahkan penyitaan aset milik Grup Bogor Raya. Gugatan terhadap PUPN yang terdaftar dengan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT kini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Djohansjah.

“Pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang Penanggung Hutang hanya jika pihak ketiga tersebut berkedudukan sebagai Penjamin Utang. Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut,” ucap Mantan Direktur Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia ini.

Mantan petinggi Mahkamah Agung itu juga menjelaskan perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengualifikasikan seseorang sebagai Penjamin Hutang atau bukan.

Baca Juga:Pemilik Lapangan Golf Bogor yang Disita BLBI Bantah Afiliasi dengan Besan Setnov

“Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai Penjamin Hutang,” jelasnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Fransiskus Xaverius menyatakan bahwa keterangan ahli menegaskan bahwa Grup Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang-utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena Grup Bogor Raya bukan penjamin utang BLBI.

“Keterangan Ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran,” ujar Frans.

Berita Terkait

Harsanto mengungkapkan, kewenangan PUPN untuk menagih piutang negara muncul jika telah ada penyerahan pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah kepada PUPN.

banten | 11:45 WIB

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga salah menyita salah satu aset milik obligor besan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

bisnis | 14:05 WIB

Tanggapan ACT Bogor Dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan eks Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

video | 13:41 WIB

"Kami akan mengajukan gugatan segera karena kan memang ada prosedur berupa administratif," kata Leonard di Bogor Raya Golf.

bogor | 19:15 WIB

Aksi seremonial yang dihadiri Menko Polkam dan Bareskrim serta Satgas BLBI seharusnya tetap mengikuti koridor hukum yang ada.

bogor | 14:06 WIB

News

Terkini

Video syur mirip Rebecca Klopper itu awalnya tersebar melalui Twitter. Karena video syur 47 detik itu hastag Becca bahkan sempat menjadi trending Twitter.

News | 15:55 WIB

Kades Katulisan korupsi dana desa sebesar Rp499 juta dan uangnya bahkan kabarnya digunakan untuk membeli baju hingga skincare.

News | 14:38 WIB

Kades Katulisan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar.

News | 14:18 WIB

VHM dijemput paksa Tim Penyidik Kejati Banten pada Senin (22/5/2023) malam dari sebuah rumah di daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

News | 16:29 WIB

Hal ini juga menjadi komitmen kami dalam mendukung pencapaian target NZE.

News | 16:00 WIB

Perseroan pun optimis pada tahun ini dapat mencatatkan kinerja lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu.

News | 21:27 WIB

Per kuartal I-2023, BRI mencatatkan dana kelolaan AUM tumbuh sebesar 19,96%.

News | 14:30 WIB

Inara pun turut membeberkan permasalahan keluarganya, salah satunya perihal restu yang tak ia kantongi dari keluarga saat ingin menikah dengan Virgoun.

News | 22:02 WIB

BRI Cabang Labuan Bajo memberikan beberapa dukungan.

News | 22:30 WIB

Video itu disandingkan dengan foto AD yang menggunakan masker.

News | 23:30 WIB

Sejak 2020, BRI mengambil bagianmengembangkan desa melalui program Desa BRILiaN.

News | 15:30 WIB

ang koin yang ditabung di galon itu ternyata akan digunakan oleh sang tukang jamu untuk mendaftarkan anaknya ke Pesantren tahfidz yang ada di Serang, Banten.

News | 20:10 WIB

TB Hasanuddin berharap Ganjar Pranowo dapat bermanfaat untuk masyarakat Provinsi Banten.

News | 17:50 WIB

Mayat Mr. X itu ditemukan tewas tergeletak dengan mengenakan baju hitam dan celana panjang berwarna coklat muda di jalur Parkiran Ramayana Serang Banten.

News | 15:51 WIB

Produk Oto Proteksi Maksima ini sangat mudah didapatkan.

News | 13:30 WIB
Tampilkan lebih banyak