Kejati Banten Tetapkan Kepala BPN Lebak dan Honorer Jadi Tersangka Kasus Suap Rp15 Miliar

AM selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap atau gratifikasi senilai Rp15 miliar dari MS dan EHP yang merupakan calo tanah.

Hairul Alwan
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Kejati Banten Tetapkan Kepala BPN Lebak dan Honorer Jadi Tersangka Kasus Suap Rp15 Miliar
Kepala BPN Kabupaten Lebak, AM saat akan memasuki mobil tahanan di halaman Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga:Peredaran Obat Sirup di Tangerang Diawasi, Petugas Sidak Apotek Hingga Klinik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini