Peredaran Obat Sirup di Tangerang Diawasi, Petugas Sidak Apotek Hingga Klinik

Dinkes Kota Tangerang melalui puskesmas kini langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke apotek, bidan hingga klinik untuk mengawasi peredaran obat sirup.

Hairul Alwan
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:07 WIB
Peredaran Obat Sirup di Tangerang Diawasi, Petugas Sidak Apotek Hingga Klinik
Kepala Puskesmas Periuk Jaya, Kota Tangerang, Banten, dr Novan Hendrawan melakukan sidak ke apotek, bidan hingga klinik untuk pengawasan peredaran obat sirup, Kamis (20/10/2022) . [FOTO ANTARA/dok.pribadi]

SuaraBanten.id - Peredaran obat sirup di Kota Tangerang mulai diawasi seiring dikeluarkannya instruksi Kementerian Kesehatan yang merespon yang merespon bertambahnya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Dinkes Kota Tangerang melalui puskesmas kini langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke apotek, bidan hingga klinik untuk mengawasi peredaran obat sirup yang untuk sementara dilakukan pemberhentian dijual ke masyarakat.

Puskesmas Periuk Jaya menjadi salah satu yang sudah melakukan sidak obat sirup ke sejumlah apotek, klinik dan bidan. Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi dari Dinkes kepada 298 apotek dan 44 toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup.

"Seluruh apotek, klinik dan bidan di wilayah Periuk Jaya akan disidak atau ada pengawasan namun secara bertahap. Alhamdulillah, hari ini Apotek Kimia Farma dilihat di rak dagangannya tidak ada obat cair dan tertempel informasi tidak menjual obat cair dalam sementara waktu," kata dr Novan Hendrawan selaku Kepala Puskesmas Periuk Jaya.

Baca Juga:Keluh Pedagang Tak Ada Batas Waktu Larangan Penjualan Obat Penurun Panas Sirup: Bisa Rugi Ratusan Juta

Kata dr Novan, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan ke klinik dan bidan telah dipastikan sudah tidak lagi meresepkan obat cair kepada para pasien.

"Jika ditemukan obat cair yang masih dipajang atau dijajaki, langsung kita lakukan edukasi terkait aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes. Tidak ada penarikan karena itu ranahnya BPOM, Puskesmas berupaya mengedukasi dan pengawasan saja," ungkapnya.

dr Novan memparkan, sidak atau pengawasan akan dilakukan rutin atau berkala untuk memastikan secara pasti bahwa apotek, toko obat, klinik maupun bidan tidak menjual obat sirup atau cair untuk sementara waktu.

"Pengawasan akan dilakukan secara persuasif atau lebih mengkedepankan pendekatan dan edukasi. Tapi sejauh ini, semua pihak sudah paham akan aturan, ada satu dua pun setelah diedukasi bisa memahami aturan yang ada untuk sama-sama dipatuhi untuk keamanan kesehatan bersama," paparnya.

Pemilik praktik mandiri Bidan Kesih Goni, Bidan Adilah, menyatakan, ia sudah memperoleh informasi mengenai penghentian sementara penjualan obat sirup.

Baca Juga:71 Anak di Jakarta Idap Gagal Ginjal Akut Misterius: 40 Meninggal, 16 Dirawat, 15 Sembuh

Ia memastikan tak lagi meresepkan obat sirup kepada para pasiennya serta sudah memasang informasi terkait tidak menjual obat sirup sementara waktu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini