SuaraBanten.id - Ratusan pegawai non ASN alias honorer Pemprov Banten yang tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) berunjukrasa di dalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (20/10/2022).
Aksi ratusan honorer tersebut merupakan aksi solidaritas atas adanya honorer yang tidak masuk dalam sistem database BKN alias Badan Kepegawaian Negara lantaran terkendala aturan.
Menurut informasi aksi para pegawai honorer di lingkup Pemprov Banten itu dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Massa aksi menggunakan mobil komando juga melakukan sweeping di seluruh kantor OPD mengajak honorer untuk ikut dalam aksi tersebut.
Mereka juga mendatangai Gedung DPRD Banten untuk meminta difasilitasi bertemu dengan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Baca Juga:Ridwan Kamil Sambangi Korban Banjir di Lebak Banten, Bantu Korban Banjir Hingga Silaturahmi ke Ulama
Ketua FPNPB, Taufik Hidayat mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan atas adanya 3.000 lebih honorer yang belum masuk dalam sistem BKN.
“Menyikapi beberapa masukan dan keluh kesah dari kawan-kawan kita yang belum terinjek (masuk, red), karena terhalang oleh peraturan yang memberatkan kawan-kawan untuk masuk kedalam sistem BKN. Maka sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kita sesama anggota honorer, (hari ini) kita mengadakan aksi solidaritas dan aksi damai,” ungkap Taufik.
Diketahui, merujuk surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB Nomor: B/1971/SM.01.00/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 tentang nomenklatur di dalam pendataan non ASN.
Berdasarkan data terkini, terdapat beberapa pekerjaan seperti pengemudi, tenaga kebersihan, serta satuan pengamanan dan sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan surat Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal pendataan pegawai non ASN di lingkungan pemerintahan.
“Atas dasar itu kami pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah dengan posisi pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan menuntut diikutsertakan dalam pendataan pegawai non ASN. Karena mereka sampai saat ini masih bekerja dan sumber gaji dari APBD dan bukan dari pihak ketiga,” ujarnya.
Baca Juga:Waspada Gagal Ginjal Akut, Apotek dan Toko Obat di Tangerang Diminta Tak Jual Obat Sirup
Karenanya, FPNPB melayangkan lima tuntutan kepada Pemprov Banten. Tuntutan pertama, meminta Pemprov Banten segera bersikap terkait pegawai yang belum masuk ke dalam proses pendataan BKN agar ada kejelasan status.
Kedua, honorer menuntut segera di tetapkannya kenaikan upah bagi tenaga Non ASN untuk tahun 2023.
“Hal ini juga mengingat kondisi ekonomi para pegawai di tengah kenaikan BBM dan harga Kebutuhan Pokok, sehingga membuat kawan-kawan honorer harus memutar otak dalam menggunakan anggaran rumah tangga,” urainya.
Ketiga, mereka meminta proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan secara tertutup.
“Kami para Honorer berharap adanya seleksi tertutup, dimana proses Seleksi hanya dilaksanakan oleh mereka yg sudah mengabdi,” ungkapnya.
Tuntutan keempat, menuntut Pemprov Banten segera realisasikan BPJS ketenagakerjaan untuk program JHT/JP. Hal itu dalam rangka menuntut kejelasan hidup di masa tua bagi tenaga Honorer
“Terakhir, kami menuntut Pemprov Banten agar mengakomodir berkaitan dengan Gajih Ke 13 bagi tenaga honorer, agar bisa membantu biaya pendidikan anak dan keluarga di tengah himpitan ekonomi yang semakin menjadi,” tandasnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah