SuaraBanten.id - Kasus narkoba yang menjerat dua Hakim Pengadilan Negeri alias PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten hingga kini belum menemui titik terang.
Meski tertangkap atas kasus narkoba jenis sabu hakim Danu Arman hingga kini tidak ditahan.
Hal tersebut berbeda dengan Hakim Yudi Rozadinata yang kini menyandang status terdakwa dan menjalani persidangan atas kasus narkoba.
Diketahui, Hakim Danu Arman yang lolos dari jerat hukum merupakan salah satu dari petinggi di Mahkamah Agung (MA).
Atas kasus yang menjeratnya, Danu Arman hanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Status Danu Arman menjadi saksi untuk terdakwa hakim Yudi.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Saimun mengatakan, saksi Danu Arman kini berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido Jawa barat. Kata dia, saksi Danu berhalangan hadir karena terpapar Covid-19.
“Pertama (Raja) positif Covid-19, saksi kedua (Danu) kontak erat dengan saksi pertama,” kata Saimun kepada majelis hakim.
Sementara itu, Hakim Nurhadi berbicara melalui video call ke terdakwa Yudi yang hadir secara online di Rutan Serang.
Kepada Yudi, ia menyebutkan kedua saksi akan dimintai keterangan secara online.
Baca Juga:Siapa Mami Linda? Sosok yang Disebut Jebak Teddy Minahasa sampai Rugi Rp20 M
“Saya serahkan ke saudara (Yudi), kalau keberatan kita tunda, kalau tidak kita lanjut,” tanyanya dalam persidangan.
Namun, beberapa kali hakim Nurhadi berkomunikasi dengan para saksi melalui video call terkendala karena sinyal. Pertanyaan hakim yang dilontarkan ke kedua saksi tidak terdengar.
“Saksi Danu keputus-putus ya. Saksi Danu jelas nggak? Udah ini mungkin sinyalnya kurang bagus, kalau bolak-balik nanya gak bisa ini. Minggu depan baru kita hadirkan untuk saksi kalau sehat,” pungkasnya.