Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Obstruction of Justice

"Untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," kata Henry.

Erick Tanjung
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:24 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Antara/Aditya Pradana Putra

Di mana, salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal, Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

"Waktu lapor ketemu Sambo, Sambo marah dan mengancam 'kalau sampai bocor, ini dari kalian!," kata Henry.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim KM 50 Urus CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara obstruction of justice bersama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini