Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Obstruction of Justice

"Untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," kata Henry.

Erick Tanjung
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:24 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Antara/Aditya Pradana Putra

Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara obstruction of justice bersama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini