Empat Bulan Buron, Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa Ditangkap

Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, buron kasus korupsi yang merupakan mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji berinisial STN

Hairul Alwan
Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Empat Bulan Buron, Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa Ditangkap
Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih menyampaikan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan operasional mobil desa di Tangerang. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

Selanjutnya, pelaku STN dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional pada 1 Juli 2022 lalu.

Kejari Kabupaten Tangerang dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.

Keempat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.

"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," ungkapnya.

Baca Juga:Warga Lebak Diminta Waspadai Banjir dan Longsor Susulan, Ini Penjelasan BPBD Lebak

Atas kasus ini, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini